CPNS 2019
Masa Sanggah Rekrutmen CPNS 2019 Berlaku selama 3 Hari Saja, Pelamar Diimbau Perhatikan Hal ini
Pendaftar CPNS 2019 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat bisa memanfaatkan masa sanggah.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pendaftar CPNS 2019 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat bisa memanfaatkan masa sanggah
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Masa sanggah bagi pendaftar CPNS 2019 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat akan dilakukan mulai Selasa 17 Desember 2019.
Masa sanggah dilakukan selama tiga hari, yaitu mulai 17 - 19 Desember 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Anom Surahno menegaskan, sistem masa sanggah dilakukan secara online.
• 8 Anggota Brimob Tersambar Petir, Berikut Daftar Nama Anggota Brimob yang Tewas di Gunung Ringgit
• Bripda Fredi, Lulusan STM dan Pernah Gagal Ikut Tes Polisi Lalu Tewas Disambar Petir saat Latihan
• Kesal Mobilnya Dipepet Pengendara Lain, Pria Sidoarjo Kehilangan Nyawa, Ditusuk Orang Tak Dikenal
Karenanya, Anom Surahno mengimbau pada masyarakat pelamar CPNS 2019 agar tidak sampai salah alamat.
"Kami menegaskan, sistem sanggah dilakukan tiga hari dan semua dilakukan secara online," kata Anom Surahno, Senin (16/12/2019).
"Jadi jangan sampai salah alamat melakukan sanggahan berkas ke kantor BKD baik provinsi atau daerah," lanjut dia.
"Ini penting karena sudah banyak pertanyaan," sambung dia.
Ia menyebut masa sanggah adalah kesempatan bagi pelamar untuk menanggapi hasil verifikasi tim seleksi atas berkas yang diunggah dalam proses seleksi administrasi secara online.
Lantaran semua sudah berbasis digital, maka sanggahan juga dilakukan secara online lewat media digital.
• 2.834 Pendaftar CPNS 2019 Pemprov Jatim Tidak Memenuhi Syarat, ini Cara Perbaiki saat Masa Sanggah
• Ribuan Pendaftar CPNS 2019 Pemprov Jatim Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Begini Cara Perbaikinya

Pelamar CPNS 2019 yang ingin melihat pengumuman bisa login dengan NIK dan password di website SSCN.bkn.go.id.
Bagi yang tidak lulus, akan dilihatkan alasan yang menyebakan tak memenuhi syrat dan ada opsi untuk menyanggah.
"Misalnya yang dinyatakan tidak lolos verifikasi adalah akreditasi kampus," jelas dia.
"Karena saat dicek tidak ditemukan verifikasinya, yang sering itu lampiran akreditasi yang diunggah adalah akreditasi kampus yang sekarang," ucap Anom Surahno.
"Padahal yang disyaratkan adalah akreditasi saat lulus," tambah dia.