Penipuan Online Sepeda Motor
Pakai Gambar Via Google dan Diedit Lewat HP Bikin Korban Tergiur, Hingga Rela Transfer Rp 22,5 Juta
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tiga sindikat pelaku penipuan online sepeda motor ini berawal dari laporan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Aqwamit Torik
Pakai Gambar Via Google dan Diedit Lewat HP Bikin Korban Tergiur, Hingga Rela Transfer Rp 22,5 Juta
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Hanya berbekal gambar via Google dan diedit via HP, sindikat penipuan motor online ini berhasil tipu korbannya.
Bahkan, korban hingga rela transfer Rp 22,5 juta.
Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tiga sindikat pelaku penipuan online sepeda motor ini berawal dari laporan masyarakat.
Dalam press rilis, Dony, sapaan akrab Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, Yuyun Mujijah Laily Maulidiyah (19) warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang melapor telah ditipu oleh tersangka Rahmat Hidayat.

Dalam laporan itu, korban mengaku merasa ditipu oleh tersangka dan uangnya senilai Rp 22,5 juta hilang tak tersisa.
Sepeda motor Honda CRF yang dijanjikan tersangka pun tidak ada.
"Korban tergiur dengan postingan tersangka. Setelah itu tersangka meminta uang Rp 2,5 juta untuk DP tanda jadi atas transaksi pembelian sepeda motor itu," kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tersangka meminta korban untuk mentransfer uang muka itu.
Selanjutnya, tersangka membuat BPKB, STNK dan resi palsu yang diedit menggunakan handphone miliknya.
Hasil editan tersebut ditunjukkan kepada tersangka Muhammad Ababil.
"Dalam tahap ini, seolah - olah tersangka Muhammad Ababil sudah menyetujui sehingga, setelah korban mentransfer uang muka akan menerima hasil editan BPKB dan STNK serta RESI palsu," jelasnya.
Ia menjelaskan, setelah ini, proses selanjutnya dilanjutkan oleh tersangka Mashudi. Yang bersangkutan saat itu mengaku dari pihak Cargo “DAKOTA” dan meminta uang kepada korban untuk asuransi barang sebesar Rp.4,5 juta.
"Sejauh ini korban belum sadar ditipu. Sebab, tersangka berjanji nantinya uang akan dikembalikan lagi kepada pelapor setelah prosesnya sudah selesai dan tidak ada komplain apapun. Korban pun menyanggupi permintaan tersangka," jelasnya.