Penipuan Online Sepeda Motor

Pakai Gambar Via Google dan Diedit Lewat HP Bikin Korban Tergiur, Hingga Rela Transfer Rp 22,5 Juta

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tiga sindikat pelaku penipuan online sepeda motor ini berawal dari laporan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA
Polisi Beberkan Kronologis Penangkapan Sindikat Penipuan Online 

Pakai Gambar Via Google dan Diedit Lewat HP Bikin Korban Tergiur, Hingga Rela Transfer Rp 22,5 Juta

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN  - Hanya berbekal gambar via Google dan diedit via HP, sindikat penipuan motor online ini berhasil tipu korbannya.

Bahkan, korban hingga rela transfer Rp 22,5 juta.

Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tiga sindikat pelaku penipuan online sepeda motor ini berawal dari laporan masyarakat.

Dalam press rilis, Dony, sapaan akrab Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, Yuyun Mujijah Laily Maulidiyah (19) warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang melapor telah ditipu oleh tersangka Rahmat Hidayat.

Kapolres tunjukan bukti STNK dan BPKB palsu yang dibuat menggunakan aplikasi PicArt
Kapolres tunjukan bukti STNK dan BPKB palsu yang dibuat menggunakan aplikasi PicArt (TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA)

Dalam laporan itu, korban mengaku merasa ditipu oleh tersangka dan uangnya senilai Rp 22,5 juta hilang tak tersisa.

Sepeda motor Honda CRF yang dijanjikan tersangka pun tidak ada.

"Korban tergiur dengan postingan tersangka. Setelah itu tersangka meminta uang Rp 2,5 juta untuk DP tanda jadi atas transaksi pembelian sepeda motor itu," kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, tersangka meminta korban untuk mentransfer uang muka itu.

Selanjutnya, tersangka membuat BPKB, STNK dan resi palsu yang diedit menggunakan handphone miliknya.

Hasil editan tersebut ditunjukkan kepada tersangka Muhammad Ababil.

"Dalam tahap ini, seolah - olah tersangka Muhammad Ababil sudah menyetujui sehingga, setelah korban mentransfer uang muka akan menerima hasil editan BPKB dan STNK serta RESI palsu," jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah ini, proses selanjutnya dilanjutkan oleh tersangka Mashudi. Yang bersangkutan saat itu mengaku dari pihak Cargo “DAKOTA” dan meminta uang kepada korban untuk asuransi barang sebesar Rp.4,5 juta.

"Sejauh ini korban belum sadar ditipu. Sebab, tersangka berjanji nantinya uang akan dikembalikan lagi kepada pelapor setelah prosesnya sudah selesai dan tidak ada komplain apapun. Korban pun menyanggupi permintaan tersangka," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved