Penipuan Online Sepeda Motor
Pakai Gambar Via Google dan Diedit Lewat HP Bikin Korban Tergiur, Hingga Rela Transfer Rp 22,5 Juta
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, penangkapan tiga sindikat pelaku penipuan online sepeda motor ini berawal dari laporan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Aqwamit Torik
Tak lama, kata Kapolres, tersangka menghubungi korban kembali dan meminta uang sebesar Rp 5,5 juta dengan alasan untuk uang pajak jalan barang.
Setelah itu, korban pun mulai curgia dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer.
Kapolres menerangkan, tersangka tidak kalah gertak.
Tersangka Mashudi meminta uang kembali sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan agar uang pelapor bisa dikembalikan.

Disamping itu, tersangka juga memandu korban saat di ATM untuk menekan beberapa angka hingga korban tidak dengan sadar telah mentransfer uang sebesar Rp 6,5 juta.
"Setelah itu, korban sadar dan berusaha menghubungi tersangka Rahmat Hidayat yang dikontak pertama kali.
Semula, tersangka sempat menenangkan korban dan tidak perlu panik.
Setelah itu, nomor korban diblokir dan tersangka pun hilang," urainya.
Ia menjelaskan, pihaknya butuh waktu 11 hari untuk menangkap sindikat ini. Kata dia, sindikat ini ditangkap Sabtu kemarin di Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Dari penangkapan ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti enam handphone yang diduga kuat sering digunakan para tersangka untuk melakukan penipuan.
Tak hanya itu, ada banyak kartu ATM dari beberapa bank di Indonesia.
Ada juga barang - barang yang diduga kuat dibeli dengan hasil uang penipuan online ini.
Barang tersebut diantaranya adalah Kulkas, Magic Com, pakaian perempuan siap jual dan masih banyak lagi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso mengatakan, sebenarnya, para tersangka ini memang sengaja membuat akun Facebook palsu.