Berita Tuban

Pecat Seorang Pengurus, 11 Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban ini Dihukum Harus Bayar Rp 5 Miliar

Sebanyak 11 Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban ini Dihukum Harus Membayar Rp 5 Miliar Karena Pecat Seorang Pengurus

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD SUDARSONO
Sidang pembacaan putusan kasus gugatan perdata yang dilayangkan penggugat terhadap 11 pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Rabu (18/12/2019) di Pengadilan Negeri Tuban. 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Gugatan perdata yang dilayangkan Bambang Djoko Santoso terhadap 11 pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio Tuban akhirnya membuahkan hasil.

Bambang Djoko Santoso melayangkan gugatan perdata, setelah dia marah karena dipecat dari jabatannya di Bidang Pemuda dan Olahraga di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban oleh sebelas pengurus yang ternyata berstatus demisioner.

Perkara yang di sidangkan mulai Juli 2019 itu mengharuskan para tergugat melaksanakan putusan hakim.

"Ada 15 tuntutan dari penggugat terhadap tergugat, namun yang dikabulkan 11," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma kepada wartawan usai sidang, Rabu (18/12/2019)

Dia menjelaskan, untuk gugatan yang dikabulkan di antaranya kesebelas pengurus tersebut harus minta maaf ke media massa terhadap penggugat.

Kemudian ada gugatan material senilai Rp 200 juta yang digunakan penggugat untuk menyewa pengacara dan lain-lain.

Lalu ada juga gugatan inmateriil yang diajukan senilai Rp 10 miliar, namun dengan berbagai pertimbangan yang dikabulkan Rp 5 miliar.

"Gugatan inmateriil Rp 5 miliar dan material Rp 200 juta, jadi Rp 5 miliar lebih yang dikabulkan untuk penggugat terhadap tergugat," terangnya.

Lebih lanjut Donovan Akbar Kusuma menerangkan, untuk empat gugatan yang tidak dikabulkan, yaitu permintaan sita aset jaminan dari tergugat, uang paksa (harus melaksanakan isi putusan, kalau telat denda 25 juta per hari, red), ada putusan serta merta, dan para tergugat agar mengangkat kembali Bambang sebagai korbid pemuda dan olahraga.

Pihak tergugat juga diberikan waktu untuk berfikir14 hari, apakah akan banding atau tidak. Namun diharapkan jika banding bisa dilakukan sebelum 26 Desember, mengingat akhir tahun banyak tanggal atau hari tidak aktif, apalagi ada libur tahun baru juga.

"Dengan berbagai pertimbangan empat gugatan tidak diterima, jadi sebelas yang dikabulkan.

Poin empat tidak berlaku, karena yang memecat pengurus demisioner, jadi Bambang masih pengurus," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Sofyan Jimmy Yosadi menyatakan, pihaknya akan segera melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Pasalnya ada beberapa fakta yang tidak dijadikan sebagai pertimbangan, sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART Kwan Sing Bio.

"Di AD/ART ada klausul pelaku perbuatan tercela berhak diberhentikan, itu dilakukan oleh penggugat dan tidak dijadikan pertimbangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved