Berita Tuban
Pecat Seorang Pengurus, 11 Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban ini Dihukum Harus Bayar Rp 5 Miliar
Sebanyak 11 Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban ini Dihukum Harus Membayar Rp 5 Miliar Karena Pecat Seorang Pengurus
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
Namun kami tetap menghargai putusan majelis, kita akan banding ke pengadilan tinggi, segera," jawabnya usai sidang.
Kuasa hukum penggugat, Heri Tri Widodo ditemui usai sidang mengaku senang atas putusan hakim.
Dia merasa nama kliennya tercemar atas ulah sebelas pengurus demisioner yang berani memecat.
Dia pun harus menggugat inmateriil senilai Rp 10 miliar meski yang dikabulkan Rp 5 miliar.
"Mereka harus membayar gugatan Rp 5 miliar karena mencemarkan nama baik klien saya," tegasnya.
Berikut 11 Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang digugat perdata:
1. Gunawan Putra Wirawan (Ketua Umum)
2. Liu Pramono (wakil ketua umum)/ ditahan atas kasus lain
3. Erni Mulyana (pengurus)
4. Henniyanto (pengurus)
5. Mardjojo (pengurus)
6. Lie Moy Tjoe (pengurus)
7. Lie Andy Saputra (pengurus)
8. Harijanto Wiyono (pengurus)
9. Eko Eli Setiyani (pengurus)
10. Sendy Suwardy (pengurus)
11.Moe Kiem Djong (pengurus)