Berita Sampang

ASN Satpol PP Sampang Ditangkap Polisi Saat Bawa Sabu, Pelaku Terancam Penjara Selama 20 Tahun

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang diketahui mengosumsi narkoba.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus ASN konsumsi sabu, Jumat (20/12/2019). 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasasl 112 Undang-Undang RI nomor 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dipidana dengan waktu pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.

"Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.

Sudah Ditutup Satpol PP, Tempat Panti Pijat di Kota Kediri Nekat Kembali Beroperasi

BREAKING NEWS - Kontainer di Depo Kontainer Surabaya Terbakar saat Berada di Atas Truk

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved