Pengelola Tol Sumo Pertanyakan Pengakuan Sopir Kena Denda Rp 1 Juta karena E Toll Hilang: Ada Apa
Pengelola Tol Sumo Pertanyakan Pengakuan Sopir yang Kena Denda Rp 1 Juta karena E Toll Hilang: Ada Apa
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Seorang pengguna jalan terkena denda dua kali lipat senilai lebih dari Rp 1 juta, gara-gara tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik E Toll, alias Kartu E Toll.
Kejadian itu viral di media sosial Facebook, lantaran nilai denda cukup fantastis mencapai jutaan rupiah.
Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaos merah itu membagikan kisahnya.
Ia mengatakan untuk pengguna jalan dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu E Toll.
Karena kalau kartu E Toll hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh.
"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.
Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo Kartu E Toll. Namun tanpa diketahui kartu E Toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang tol Penompo.
"Saya tadi malam itu habis isi saldo E Toll, terus hilang dicuri orang. Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.
Erfan Afandi, Manajer Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) PT Jasa Marga (Persero) mengklarifikasi terkait penerapan denda dua kali lipat terhadap pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan kartu elektronik E-Toll.
Kejadian denda dua kali lipat ini viral setelah pengguna jalan membagi kisahnya di media sosial Facebook terkait kartu E Toll miliknya yang hilang dan dikenakan denda dari jarak terjauh senilai jutaan rupiah.
Ia mengatakan, penerapan denda dua kali lipat akan dikenakan pada pengguna jalan tol yang tidak bisa menunjukkan kartu E Toll dari asal Pintu Gerbang (GT) yang dihitung dari jarak terjauh jalan tol sistem tertutup sudah sesuai prosedur.
"Jadi kalau terkait pelaksanaan seperti tadi denda itu memang betul sesuai SOP dan ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai jalan tol, kita sudah sesuai menjalankan aturan," ungkapnya saat dikonfirmasi Surya (Grup Tribunmadura.com ), Jumat (20/12/2019).
Menurut dia, sesuai peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 yakni dari GT Banyumanik Semarang hingga gerbang tol Warugunung Surabaya bertarif Rp.329.000 karena sudah dioperasikan GT Gondang Solo.
Sehingga, apabila pelanggaran kendaraan golongan I dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh senilai Rp.652.000.
Namun, lanjut dia, meninjau dari jumlah denda mencapai satu juta dua ribu rupiah itu kemungkinan yang bersangkutan diperkirakan menggunakan kendaraan golongan II yaitu truk diesel.