Berita Malang
Kendaraan Berat Dilarang Masuk ke Kota Malang saat Puncak Perayaan Malam Tahun Baru 2020
Kendaraan pengangkut barang dilarang memasuki Kota Malang saat puncak perayaan Tahun Baru 2020.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kendaraan pengangkut barang dilarang memasuki Kota Malang saat puncak perayaan Tahun Baru 2020
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kendaraan berat dilarang memasuki Kota Malang saat momen perayaan Tahun Baru 2020.
Pembatasan kendaraan yang memasuki Kota Malang ini dikhususkan kepada kendaraan pengangkut barang.
Hal itu dilakukan agar nantinya tidak terjadi kemacetan di Kota Malang pada malam puncak perayaan Tahun Baru nanti.
• Tips Mencegah Kebakaran pada Musim Hujan, Perhatikan Sambungan Kabel Listrik saat Tinggalkan Rumah
• Kontainer Isi Kayu Mebel di Surabaya Meledak, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi Ungkap Penyebabnya
• Sambut Hari Ibu, Rutan Klas I Surabaya Buka Layanan Kunjungan Spesial, Momen-Momen Haru Terekam
"Jadi ada dua season untuk pembatasan ini," kata Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Malang, Oong Ngoedijono, Sabtu (21/12/2019).
"Yakni di tanggal 20-21 Desember 2019 dan di tanggal 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," sambung dia.
Oong Ngoedijono menyebut, pembatasan ini dilakukan kepada jenis kendaraan barang yang memiliki sumbu tiga atau lebih.
Pembatasan itu terutama kepada truk gandeng dan kendaraan lain yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku kepada kendaraan barang yang mengangkat barang operasional.
Kendaraan itu, seperti truk BBM dan BBG, air minum dalam kemasan, pupuk, dan kebutuhan bahan pokok untuk masyarakat.
"Nanti pemeriksaan akan dilakukan di pintu-pintu masuk Kota Malang," ujar dia.
• Tujuh Rumah Milik Warga di Bojonegoro Terbakar, Kerugiannya Ditaksir Mencapai Rp 626 Juta
• Gagal Menyalip, Bus Sinar Mandiri Dihantam Dump Truk di Tuban, Begini Keadaan Penumpang dan Sopirnya
"Kami akan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Malang Kota," lanjutnya.
Tak hanya itu, petugas akan memberikan sanksi tegas kepada para sopir yang nekat melanjutkan perjalanan dari tanggal yang telah ditentukan.
Sanksi tersebut berupa penilangan yang nantinya akan dilakukan oleh kepolisian.
Dinas Perhubungan Kota Malang juga telah mendirikan tiga pos pengamanan (Pospam) untuk memantau kondisi arus lalu lintas pada Nataru.