Mantan Pejabat Desa di Bangkalan Korupsi
Terungkap, Dari 17 Kegiatan Pejabat Desa Bangkalan Bisa Dengan Mudah Tilap Uang Rakyat Rp 316 Juta
Terungkap, Dari 17 Kegiatan Pejabat Desa di Bangkalan Bisa Dengan Mudah Tilap Uang Rakyat Rp 316 Juta
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Tribunmadura/Ahmad Faisol
Polres Bangkalan menetapkan Pj Kades Lerpak MDR (50), warga Desa Campor Kecamatan Geger dan NS (31), warga Desa Lerpak Kecamatan Geger sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 316 juta
Kedua tersangka beserta semua barang bukti terkait kasus dugaan korupsi anggaran desa akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (23/12/2019).
"Tersangka lain? Kami masih menunggu fakta-fakta di persidangan," ujarnya.
Pengungkapan kasus penyelewengan anggara Desa Lerpak Bangkalan Madura tersebut berpotensi menjadi pintu masuk untuk pengungkapan kasus serupa di desa lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada penyalahgunaan di desa-desa lain terhadap ADD maupun DD," tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan ayau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Para tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara," pungkas Rama.