Daftar Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) Mulai Diberlakukan pada 3 Januari 2020
Tarif jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo ) akan berubah pada 3 Januari 2020 mendatang.
Pengemudi yang menggunakan jalan tol diimbau jangan sampai kehilangan kartu pembayaran tol elektronik ( e-Toll ).
Jika kartu e-Toll tersebut hilang, maka pengguna harus membayar denda.
Denda yang dibayarkan pengendara jika e-Toll hilang ( denda jika e-Toll hilang ) yakni sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
"Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, Kompas.com ( grup TribunMadura.com ), Selasa (31/12/2019).
"Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi," sambung dia.
"Ketika kartu hilang, pengguna jalan tol akan denda dua kali jarak terjauh," lanjutnya.
Artinya, jika pengendara melakukan perjalanan dari Jakarta ke Probolinggo melalui tol Trans Jawa (jarak terpanjang tol), kemudian e-Toll hilang, maka biaya yang harus dibayarkan ialah Rp 1.455.000.
Sebab, tarif tol Jakarta-Probolinggo ialah Rp 727.500.
• Tak Mau Lapaknya Digusur, Puluhan PKL Bojonegoro Tuntut Janji Bupati Anna Muawanah sebelum Menjabat
• Car Free Night Tidak Digelar di Surabaya, Warga Diimbau Tak Berlebihan Merayakan Malam Tahun Baru
Contoh lain, jika pengendara melakukan perjalanan Jakarta-Solo melalui tol Trans Jawa dan mengalami hal serupa, maka denda yang harus dibayarkan ialah Rp 853.000.
Kemudian, denda ini juga akan berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
Hal itu termasuk bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Dwimawan menyatakan, segala denda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,