Denda yang harus Dibayarkan Jika Kehilangan Kartu e-Toll, Tarifnya Dihitung dari Jarak Terjauh
Pengemudi yang menggunakan jalan tol akan dikenai denda jika kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-Toll).
Pengemudi yang menggunakan jalan tol akan dikenai denda jika kehilangan kartu pembayaran tol elektronik ( e-Toll )
TRIBUNMADURA.COM - Pengemudi yang menggunakan jalan tol diimbau jangan sampai kehilangan kartu pembayaran tol elektronik ( e-Toll ).
Jika kartu e-Toll tersebut hilang, maka pengguna harus membayar denda.
Denda yang dibayarkan pengendara jika e-Toll hilang ( denda jika e-Toll hilang ) yakni sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
• 4 Shio Diramalkan Sial dan Ciong Sepanjang 2020, Termasuk Shio Paling Beruntung ini: Tips Cara Atasi
• 2020 Tahun Tikus Logam, Inilah 4 Shio yang Diramal Ciong Sial dan 7 Shio yang akan Kaya Mendadak
• Warga Jawa Timur Diimbau Tak Berlebih Rayakan Tahun Baru, Diminta Isi Waktu dengan Kegiatan Positif
"Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, Kompas.com ( grup TribunMadura.com ), Selasa (31/12/2019).
"Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi," sambung dia.
"Ketika kartu hilang, pengguna jalan tol akan denda dua kali jarak terjauh," lanjutnya.
Artinya, jika pengendara melakukan perjalanan dari Jakarta ke Probolinggo melalui tol Trans Jawa (jarak terpanjang tol), kemudian e-Toll hilang, maka biaya yang harus dibayarkan ialah Rp 1.455.000.
Sebab, tarif tol Jakarta-Probolinggo ialah Rp 727.500.
Contoh lain, jika pengendara melakukan perjalanan Jakarta-Solo melalui tol Trans Jawa dan mengalami hal serupa, maka denda yang harus dibayarkan ialah Rp 853.000.
• Habiskan Malam Tahun Baru di Rumah, Anda Bisa Saksikan Acara TV Akhir Tahun 31 Desember 2019
• Hujan Disertai Petir Diprediksi Warnai Malam Tahun Baru di Sejumlah Tempat Wisata Wilayah Jawa Timur

Kemudian, denda ini juga akan berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
Hal itu termasuk bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Dwimawan menyatakan, segala denda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. (Kompas.com )
• Rekomendasi Menu Sarapan Enak di Malang Buat Mengawali Tahun Baru, Ada Bubur hingga Soto Daging
• Car Free Night Tidak Digelar di Surabaya, Warga Diimbau Tak Berlebihan Merayakan Malam Tahun Baru
Kasus Pengendara kehilangan E-Toll
Viral di media sosial Facebook, seorang pengguna jalan tol terkenda denda senilai Rp 1 juta lebih.
Denda itu diberikan lantaran pengguna jalan tol itu tidak bisa menunjukkan kartu pembayaran elektronik e-Toll.
Dari tayangan video di media sosial Facebook, pria berkaus merah itu membagikan kisahnya.
Ia mengatakan untuk pengguna jalan tol dan teman-teman driver jangan sampai kehilangan kartu e-Toll.
Karena kalau e-Toll hilang akan dikenakan tarif dua kali lipat dari rute terjauh.
"Ini saya dari Gerbang Tol Banyumanik turun ke gerbang tol Mojokerto (Penompo) jadi saya harus bayar satu juta dua ribu rupiah," ucapnya di dalam video tersebut.
• Tak Mau Lapaknya Digusur, Puluhan PKL Bojonegoro Tuntut Janji Bupati Anna Muawanah sebelum Menjabat
• Hasil Produksi Garam di Pamekasan Sepanjang 2019 Melimpah, Dinas Perikanan Sebut Faktor Pendukungnya
Saat perjalanan pulang ia sempat mengisi saldo e-Toll. Namun tanpa diketahui kartu e-Toll miliknya hilang saat keluar pintu gerbang Tol Penompo.
"Saya tadi malam itu habis isi saldo e-Toll, terus hilang dicuri orang," kata dia.
"Ya inilah kita harus lebih berhati-hati, ini katanya resmi memang begitu ada bukti kwitansi dan petugasnya," ungkapnya.
Berdasarkan bukti kwitansi pembayaran denda yang beredar, pengendara itu bernama Hari Purwanto.
Sedangkan kendaraan yang dikemudikan adalah truk.
Manajer Tol Surabaya-Mojokerto PT Jasa Marga (Persero) Erfan Afandi membenarkan kejadian itu.
Erfan Afandi menyebut, kejadian itu berada di pintu gerbang Tol Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/12/2019), sekitar pukul 12.01 WIB. (Gridoto)
• Viral di WhatsApp, Pamflet Nikah Gratis di Pamekasan Banyak Diminati Warga, Ternyata Begini Faktanya
• Tujuh Kota Terbaik untuk Merayakan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Adakah Kotamu?