Berita Madura Populer

BERITA MADURA POPULER Hari ini, Aksi Polwan saat Tahun Baru & Update satu Keluarga Terjerat Narkoba

berita Madura populer hari ini, aksi tak terduga dari polwan Polres Pamekasan ketika malam pergantian Tahun Baru dan update terbaru satu keluar

Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunmadura.com
Kolase aksi Polwan Polres Pamekasan saat tahun baru dan satu keluarga Sampang yang kompak menjadi bandar narkoba 

Sebelumnya, sebuah keluarga di Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Polres Sampang menjelang Tahun Baru 2020.

Polres Sampang menangkap satu keluarga yang tinggal di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Penangkapan satu keluarga di Desa Banyuates oleh Polres Sampang karena kasus pengedaran narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, satu keluarga itu merupakan bandar narkoba jenis sabu.

AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, satu keluarga Desa Banyuates merupakan bandar sabu jaringan besar.

Berikut fakta-fakta penangkapan  satu keluarga di Desa Banyuates yang dirangkum TribunMadura.com :

1. Tangkap Dua Pelaku

Dalam kasus itu, Polres Sampang meringkus Murniyati (43) dan adiknya, Holisin Jani (23).

"Pelaku sudah kami jadikan target selama satu bulan," kata AKBP Didit Bambang Wibowo  kepada TribunMadura.com, Selasa (31/12/2019).

"Namun dalam proses penggrebekan, suami Murniati tidak ada di rumah. Sehingga yang diamankan istri dan iparnya itu," sambung dia.

2. Pelaku Utama Masih DPO

Meski telah menangkap dua pelaku satu keluarga di Desa Banyuates itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

Polres Sampang belum dapat menangkap suami Murniyati bernama MR.

AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, MR melarikan diri.

Saat ini, MR masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

"Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya," ucap dia.

3. Tersangka Sudah Tahu Adanya Penggerebekan

AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan proses penggrebekan satu keluarga bandar narkoba itu.

Menurut dia, tersangka Murniati dan Holisin Jani sebelumnya sudah mengetahui kedatangan anggota Polres Sampang.

Anggota Polres Sampang sempat mendobrak pintu rumah tersangka, lantaran sempat dikunci oleh pelaku.

"Saat penggerebekan Murniati dan Holisin Jani berada di dalam rumah sehingga kami langsung melakukan penangkapan," paparnya.

4. Barang Bukti Berceceran

Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu. 

Sembilan plastik klip berisi sabu itu diletakkan secara terpisah atau tercecer di beberapa ruangan pada rumah pelaku.

Dari setiap plastik klip yang ditemukan memiliki jumlah yang berbeda.

Jumlah sabu yang terisi di plastik klip, mulai dari 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0.94gram, 0.32gram, dan 2.23 gram.

"Jadi jika dikalkulasikan, jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak satu ons," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.

Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain.

Barang bukti yang diamankan polisi itu, seperti 135 plastik klip kosong warna bening dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.

"Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp 50 juta," ucap dia.

5. Jual Sabu ke Wilayah Madura

AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, satu keluarga Desa Banyuates itu sudah menjual barang haram itu ke beberapa wilayah.

Satu keluarga Desa Banyuates itu menjual sabu ke wilayah Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Ketapang.

Tak hanya itu, tersangka juga merambah Kabupaten Bangkalan, untuk menjual sabu, tepatnya di Kecamatan Tanjung Bumi.

6. Pekerjaan Tersangka Sehari-hari

AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, tersangka tidak hanya mengedarkan sabu di beberapa wilayah Madura.

Tetapi, kata dia, pelaku Murniati memanfaatkan pekerjaannya sebagai penjual makanan ringan untuk menjual sabu.

"Jadi Murniati sulit diketahui jika benar-benar  mengedarkan sabu," tuturnya.

Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved