Berita Madura Populer

BERITA MADURA POPULER Hari ini, Aksi Polwan saat Tahun Baru & Update satu Keluarga Terjerat Narkoba

berita Madura populer hari ini, aksi tak terduga dari polwan Polres Pamekasan ketika malam pergantian Tahun Baru dan update terbaru satu keluar

Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribunmadura.com
Kolase aksi Polwan Polres Pamekasan saat tahun baru dan satu keluarga Sampang yang kompak menjadi bandar narkoba 

TRIBUNMADURA.COM - Berita Madura populer hari ini, edisi Kamis (2/1/2020) hari kedua Tahun Baru 2020, diawali dengan aksi tak terduga dari polwan Polres Pamekasan ketika malam pergantian Tahun Baru 2020 yang menemui tukang becak dan tukang ojek.

Dan update terbaru kasus satu keluarga bandar sabu Banyuates Sampang yang ditangkap polisi, kini polisi terus memburu pelaku lainnya.

PKB dan PDIP Akan Pecah Kongsi dan Saling Berhadapan di Pilkada Sumenep 2020, Ini Sebab Krusialnya

Sudah Masuk Bulan Januari 2020, 7 Shio ini Diramal Kaya Mendadak Sepanjang Tahun Tikus Logam 2020

Dirangkum Tribunmadura.com, berikut selengkapnya berita Madura popupel hari ini, edisi Kamis (2/1/2020).

1. Aksi Tak Terduga Polwan Polres Pamekasan di Malam Tahun Baru 2020

Polwan Polres Pamekasan membagikan nasi kotak kepada tukang becak, Selasa (31/12/2019) malam.
Polwan Polres Pamekasan membagikan nasi kotak kepada tukang becak, Selasa (31/12/2019) malam. (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Ada pemandangan yang berbeda pada malam Tahun Baru 2020 di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Saat anggota Polres Pamekasan maupun Polsek jajaran melaksanakan pengamanan Tahun Baru, seluruh Polwan Polres Pamekasan membagi-bagikan nasi kotak.

Para Polwan Polres Pamekasan membagikan sejumlah nasi kotak kepada para tukang becak dan tukang ojek.

Bagi-bagi nasi kotak ini dilaksanakan di area perkotaan Pamekasan, Selasa (31/12/2019) malam.

Kapolres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, kegiatan berbagi nasi kotak ini bertujuan untuk mendekatkan polisi bersama masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk mengajak masyarakat agar peduli terhadap sesama.

“Kegiatan ini tidak lain untuk mendekatkan diri dengan masyarakat," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Rabu (1/1/2020).

"Dan kegiatan ini murni dari pak Kapolres,” sambung dia.

AKP Nining Dyah juga mangutarakan, disela-sela pembagian nasi kotak tersebut, para Polwan itu sekaligus memberikan imbauan Kamtibmas.

"Mari di pergantian Tahun Baru ini, kita bersama-sama menjaga kondusifitas khususnya di Kabupaten Pamekasan," ujar dia.

Sementara itu, salah satu tukang becak, Harjo mengaku senang mendapat nasi kotak dari polisi.

Ia berharap, kegiatan tersebut bisa berkelanjutan, supaya lebih bisa dekat dengan masyarakat.

Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Letkol Inf M Effendi memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan memasuki awal Tahun Baru 2020.

Letkol Inf M Effendi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat hura-hura.

Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk tidak melakukan acara atau kegiatan yang bersifat hura-hura terlebih mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Selain itu, Letkol Inf M Effendi mengingatkan, agar para pemuda tidak melakulan kebut-kebutan di jalan raya dan tempat wisata.

"Para pengendara jangan menggunakan knalpot brong," imbau Letkol Inf M Effendi, Rabu (1/1/2020).

"Jangan mabuk-mabukan, jangan menggunakan narkoba dan main petasan atau kembang api yang membahayakan," tambah dia.

Lebih lanjut, Letkol Inf M Effendi mengajak masyarakat untuk mengisi Tahun Baru dengan kegiatan yang bermanfaat demi masa depan yang lebih baik.

"Mari bersama kita ciptakan kamtibmas dan wujudkan Pamekasan Hebat," harapnya.

Sementara itu, wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, diterjang hujan deras disertai angin kencang saat malam Tahun Baru.

Akibat hujan deras tersebut, sejumlah pohon tumbang dan sejumlah wilayah di Kecamatan Waru mengalami longsor ringan.

Selain itu, pagar Puskesmas Waru roboh akibat diterjang derasnya air.

Hidayat, warga setempat mengatakan, hujan lebat menerjang Kecamatan Waru terjadi sebanyak lima kali longsor di tiga titik.

Titik-titik yang mengalami longsor di antaranya, dua titik di Desa Waru Barat dan satu titik di Desa Waru Timur.

"Akibat hujan yang lama menerjang Kecamatan Waru dari pukul 17.00 WIB kemarin hingga pukul 05.00 pagi ini mengakibatkan bencana itu," katanya kepada TribunMadura.com.

Tanah yang longsor di Desa Waru, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura, Rabu (1/1/2020). (Dok Humas Koramil Waru Pamekasan)
Hidayat mengutarakan, pagar Puskesmas Waru dan Kompresor di salah satu bengkel yang berada di Desa Waru Barat sampai terbawa arus.

"Ada pohon tumbang juga depan SMP Waru. Dalam kejadian ini tidak ada korban," ujarnya.

Sementara, Pjs Danramil Waru, Letda Chb Firdausi mengatakan, pihaknya langsung mengerahkan semua personelnya untuk membantu menanangani dampak bencana tersebut.

"Kami tadi saat evakuasi berupaya semaksimal mungkin bersama anggota Polsek Waru dan masyarakat setempat," katanya saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

"Kami pastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini," tambah dia.

2. UPDATE Kasus Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus penangkapan satu keluarga terkait kasus bandar narkoba, Selasa (31/12/2019).
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat rilis kasus penangkapan satu keluarga terkait kasus bandar narkoba, Selasa (31/12/2019). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Polres Sampang hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap seorang warga Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, MR.

MR merupakan bandar sabu yang telah memasok barang haram itu ke sejumlah lokasi di Madura.

Dalam kasus itu, Polres Sampang meringkus istri MR, Murniyati (43), Senin (30/12/2019) siang

Murniyati ditangkap bersama Holisin Jani (23), adiknya.

Satu keluarga itu ditangkap atas sangkaan sebagai kurir sabu.

"Untuk suami dari Murniati, masih belum tertangkap," kata Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo Suwarno, Rabu (1/1/2020).

AKP Hari Siswo Suwarno mengaku, akan terus berupaya mencari keberadaan MR.

Namun, mantan Kasat Reskrim Polres Pamekasan itu mengaku, tidak bisa memberikan detail MR.

"Tidak bisa menjelaskan saya, tapi akan tetap saya cari," tutupnya.

Sebelumnya, sebuah keluarga di Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap Polres Sampang menjelang Tahun Baru 2020.

Polres Sampang menangkap satu keluarga yang tinggal di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Penangkapan satu keluarga di Desa Banyuates oleh Polres Sampang karena kasus pengedaran narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, satu keluarga itu merupakan bandar narkoba jenis sabu.

AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, satu keluarga Desa Banyuates merupakan bandar sabu jaringan besar.

Berikut fakta-fakta penangkapan  satu keluarga di Desa Banyuates yang dirangkum TribunMadura.com :

1. Tangkap Dua Pelaku

Dalam kasus itu, Polres Sampang meringkus Murniyati (43) dan adiknya, Holisin Jani (23).

"Pelaku sudah kami jadikan target selama satu bulan," kata AKBP Didit Bambang Wibowo  kepada TribunMadura.com, Selasa (31/12/2019).

"Namun dalam proses penggrebekan, suami Murniati tidak ada di rumah. Sehingga yang diamankan istri dan iparnya itu," sambung dia.

2. Pelaku Utama Masih DPO

Meski telah menangkap dua pelaku satu keluarga di Desa Banyuates itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.

Polres Sampang belum dapat menangkap suami Murniyati bernama MR.

AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, MR melarikan diri.

Saat ini, MR masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

"Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya," ucap dia.

3. Tersangka Sudah Tahu Adanya Penggerebekan

AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan proses penggrebekan satu keluarga bandar narkoba itu.

Menurut dia, tersangka Murniati dan Holisin Jani sebelumnya sudah mengetahui kedatangan anggota Polres Sampang.

Anggota Polres Sampang sempat mendobrak pintu rumah tersangka, lantaran sempat dikunci oleh pelaku.

"Saat penggerebekan Murniati dan Holisin Jani berada di dalam rumah sehingga kami langsung melakukan penangkapan," paparnya.

4. Barang Bukti Berceceran

Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu. 

Sembilan plastik klip berisi sabu itu diletakkan secara terpisah atau tercecer di beberapa ruangan pada rumah pelaku.

Dari setiap plastik klip yang ditemukan memiliki jumlah yang berbeda.

Jumlah sabu yang terisi di plastik klip, mulai dari 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0.94gram, 0.32gram, dan 2.23 gram.

"Jadi jika dikalkulasikan, jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak satu ons," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.

Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain.

Barang bukti yang diamankan polisi itu, seperti 135 plastik klip kosong warna bening dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.

"Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp 50 juta," ucap dia.

5. Jual Sabu ke Wilayah Madura

AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, satu keluarga Desa Banyuates itu sudah menjual barang haram itu ke beberapa wilayah.

Satu keluarga Desa Banyuates itu menjual sabu ke wilayah Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Ketapang.

Tak hanya itu, tersangka juga merambah Kabupaten Bangkalan, untuk menjual sabu, tepatnya di Kecamatan Tanjung Bumi.

6. Pekerjaan Tersangka Sehari-hari

AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan, tersangka tidak hanya mengedarkan sabu di beberapa wilayah Madura.

Tetapi, kata dia, pelaku Murniati memanfaatkan pekerjaannya sebagai penjual makanan ringan untuk menjual sabu.

"Jadi Murniati sulit diketahui jika benar-benar  mengedarkan sabu," tuturnya.

Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved