Berita Sumenep

Kacab PT PPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal, Ajukan Pra-Peradilan ke PN Sumenep

Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM subsidi ilegal.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Farid Fathori, Kuasa Hukum Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia, Masduki Rahmad, saat mengajukan praperadilan ke PN Sumenep, Kamis (02/01/20120). 

Dalam pasal 53 UU Nomer 22 Tahun 2001 pada huruf d menerangkan; Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling tinggi 3 M.

Sebagai warga negara, kata Farid Fathori, pihaknya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Main Drama Korea Crash Landing on You, Son Ye Jin dan Hyun Bin Terpilih Jadi Pemeran Paling Populer

Wanita di Mojokerto Terekam CCTV Jebol Atap Minimarket, Mencuri Rokok dan Sempat Rusak Mesin ATM

Akta penerimaan permohonan praperadilan itu sesuai nomor: 1 pid.pra/2020/PN Sumenep. Kamis 02 Januari 2020 dan diterima oleh Panetera PN Sumenep, Supriady.

"Tidak punya izin seperti apa klien kami ini, maka kita melakukan perlawanan," ucap dia.

"Bahwa apa yang disangka kan oleh penyidik Polda Jatim ini tidak benar. Itulah duduk perkaranya," katanya.

Informasi yang diterima TribunMadura.com sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Kacab PT Pelita Petrolium Indoasia, Masduki Rahmad, sebagai tersangka kasus BBM subsidi ilegal.

Masduki Rahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah PT Pelita Petrolium Indonesia diduga sengaja menimbun solar bersubsidi, kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.

"Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar (perkaranya)," ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019) lalu.

Jumlah Penumpang di Stasiun Malang Meningkat 15 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2020

Polres Pamekasan Lakukan Pengecekan Tahanan di Rutan, Pastikan Para Tahanan Tidak Ada yang Kabur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved