Berita Sumenep
Kacab PT PPI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal, Ajukan Pra-Peradilan ke PN Sumenep
Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM subsidi ilegal.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM subsidi ilegal
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kuasa Hukum Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indoasia Masduki Rahmad, Farid Fathori menyebut jika penyidik Polda Jatim khilaf penetapan tersangka kliennya dalam kasus BBM subsidi ilegal.
Farid Fathori menilai bahwa penyidik Polda Jatim seharusnya mempertimbangkan penetapan tersebut.
"Yang perlu saya klarifikasi, apa yang disampaikan penyidik Polda Jatim menetapkan Masduki ini sebagai tersangka kasus BBM subsidi ilegal itu, tidak benar," kata dia, Kamis (2/1/2020).
• Air Mata Wali Kota Risma Tumpah di Hadapan Tamu Undangan, Sampai Sujud saat Bacakan Sambutan
• Wali Kota Risma Nangis hingga Sujud saat Baca Program Anak Putus Sekolah, Saya Ngerasa Punya Utang
• Pegawai Lapas Narkotika Pamekasan Diduga Aniaya Anggota Grup Musik Daul, Kasusnya Dinilai Janggal
Farid Fathori menjelaskan, dugaan Polda Jatim pada para tersangka mafia BBM ilegal di Madura yang tersebar di media dengan menjualnya pada PT PPI di Sumenep itu juga disebut salah.
Sebab menurutnya, jika memang kliennya ditetapkan sebagai tersangka, maka seharusnya sama kasusnya dengan PT Jagat Energi yang sudah jadi tersangka.
"Dinyatakan dalam berita itu jika PT Jagat Energi itu menjual kembali ke PT PP itu salah," jelas dia.
"Kalau memang betul seharusnya klien saya, Masduki jadi tersangka, sama dengan PT Jagat Energi pak Yoyok sebagai tersangka BBM subsidi ilegal," sambung dia.
"Tapi kenyataannya tidak dan memang tidak pernah membeli," lanjutnya.
Ia mengakui jika Masduki Rahmad memang jadi tersanga, namun bukan kasus BBM subsidi ilegal.
• Nikita Mirzani Colek Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Unggah Kondisi Rumahnya Dikepung Banjir
• Indisipliner, Sejumlah Anggota Polisi di Tulungagung Dapat Penundaan Gaji hingga Kenaikan Pangkat
"Masduki betul jadi tersangka oleh penyidik Polda Jatim benar. Tapi dia ini jadi tersangka bukan soal kasus BBM subsidi ilegal," ungkap dia.
"Tapi hanya dia tidak punya izin tataniaga, bukan masalah BBM subsidi ilegal," tegasnya.
Ditanya tidak punya izin seperti apa, pihaknya mengaku dalam pasal 53 UU Nomer 22 Tahun 2001 tentang BBM dan dalam pasal 23 ada hulu ada hilir.
"Yang disangkakan pada Masduki ini UU 53 huruf d, yakni tidak punya izin tataniaga," paparnya.
Dalam pasal 53 UU Nomer 22 Tahun 2001 pada huruf d menerangkan; Niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling tinggi 3 M.
Sebagai warga negara, kata Farid Fathori, pihaknya mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Sumenep.
• Main Drama Korea Crash Landing on You, Son Ye Jin dan Hyun Bin Terpilih Jadi Pemeran Paling Populer
• Wanita di Mojokerto Terekam CCTV Jebol Atap Minimarket, Mencuri Rokok dan Sempat Rusak Mesin ATM
Akta penerimaan permohonan praperadilan itu sesuai nomor: 1 pid.pra/2020/PN Sumenep. Kamis 02 Januari 2020 dan diterima oleh Panetera PN Sumenep, Supriady.
"Tidak punya izin seperti apa klien kami ini, maka kita melakukan perlawanan," ucap dia.
"Bahwa apa yang disangka kan oleh penyidik Polda Jatim ini tidak benar. Itulah duduk perkaranya," katanya.
Informasi yang diterima TribunMadura.com sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Kacab PT Pelita Petrolium Indoasia, Masduki Rahmad, sebagai tersangka kasus BBM subsidi ilegal.
Masduki Rahmad ditetapkan sebagai tersangka setelah PT Pelita Petrolium Indonesia diduga sengaja menimbun solar bersubsidi, kemudian menjualnya ke perusahaan lain dengan harga non subsidi.
"Masduki sudah jadi tersangka, kemarin digelar (perkaranya)," ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019) lalu.
• Jumlah Penumpang di Stasiun Malang Meningkat 15 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2020
• Polres Pamekasan Lakukan Pengecekan Tahanan di Rutan, Pastikan Para Tahanan Tidak Ada yang Kabur