Pilkada Surabaya

Risma Tiba-tiba Bicara Pertarungan Keras di Pilkada Surabaya 2020, Ini Harapannya ke Wali Kota Baru

Risma tiba-tiba bicara soal pertarungan keras di Pilkada Surabaya 2020, inilah harapannya ke Wali Kota baru

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/YUSRON NAUFAL PUTRA
Risma tiba-tiba bicara soal pertarungan keras di Pilkada Surabaya 2020, inilah harapannya ke Wali Kota baru 

"Pada UU nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015, bagi daerah kabupaten kota dan provinsi yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2020, masa jabatan kepala daerah nya hanya sampai 2024," ucap Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Senin (30/12/2019).

"Karena undang-undangnya berkata begitu ya sudah kita lakukan, kalau nanti ada perubahan UU atas masa tugas kepala daerah ya kita lihat saja," lanjutnya.

KPU Surabaya sendiri untuk Pilkada Surabaya 2020 memang mengadakan pilkada serentak untuk masa kerja Kepala daerah  periode tahun 2021-2024.

"Kalau kita hitung memang tidak sampai 5 tahun hanya 4 tahun," kata Nur Syamsi.

Periode masa jabatan tersebut juga berkaitan dengan undang-undang yang menyebutkan bahwa Pilkada serentak se Indonesia di seluruh kabupaten kota dan provinsi adalah tahun 2024.

Bagi daerah yang kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya sebelum tahun 2024, maka akan ada penjabat kepala daerah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved