Berita Malang

Universitas Brawijaya Ganti Status Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Tunggu Administrasi

Universitas Brawijaya tidak lama lagi akan berganti status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram/univ.brawijaya
Universitas Brawijaya - Universitas Brawijaya Ganti Status Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Tunggu Administrasi 

Universitas Brawijaya tidak lama lagi akan berganti status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Universitas Brawijaya tidak lama lagi akan berganti status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Sampai saat ini, status Universitas Brawijaya masih Badan Layanan Umum (BLU).

Pergantian status Universitas Brawijaya dari BLU ke PTNBH masih harus menunggu SK.

Penyebab Tayangan Drama Korea Crash Landing on You Hiatus, Penayangannya Diganti dengan Episode ini

FK Universitas Brawijaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Layanan Pap Smear Banyak Diminati

Main Drama Korea Crash Landing on You, Son Ye Jin dan Hyun Bin Terpilih Jadi Pemeran Paling Populer

"SK-nya memang belum keluar. Tinggal administrasinya," kata Wakil Rektor 4 Universitas Brawijaya, Prof Sasmito Djati pada suryamalang.com ( grup TribunMadura.com ), Jumat (3/12/2019).

Prof Sasmito Djati mengungkapkan, ada lima kementerian yang dilibatkan dalam proses pergantian status Universitas Brawijaya.

Kelima kementerian itu di antaranya, Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, dan Kemenetrian Kumham.

"Mudah-mudahan 2020 ini keluar," harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Persiapan PTNBH Universitas Brawijaya, Prof Abdul Latief Abadi menyatakan, Rektor UB sudah melakukan roadshow ke fakultas-fakultas dan unit unit di UB mensosialisasikan PTNBH pada 2019 lalu.

Daftar 13 Kecamatan Rawan Bencana Alam di Mojokerto saat Cuaca Ekstrem, Warga Diimbau Waspada

"Selama sosialisasi juga disertai tanya jawab," kata Latief.

Beberapa pertanyaan yang biasanya muncul seputar prospek UB bila PTNBH, apakah akan ada penurunan gaji bila PTNBH.

Sedang rektor berjanji tidak akan ada perubahan kebijakan tentang kesejahteraan.

Dijelaskan Latief, sebelum mengajukan status PTNBH, telah dilakukan studi banding ke PTN lain yang telah PTNBH.

"Hasilnya menunjukkan UB telah memenuhi syarat bila akan PTNBH. Namun perlu sedikit serius membenahi struktur organisasi dan SDM bila telah PTNBH," kata dia.

Korban Keracunan Ikan Tongkol di Jember Capai 350 Orang, Alami Bengkak Wajah hingga Muntah Parah

Sejauh ini proses untuk menjadi PTNBH tidak ada. Syarat untuk menjadi PTNBH adalah UB telah masuk ke kelompok klaster satu versi pemeringkatan kemenristekdikti sampai 2019.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved