Berita Sampang
Jumlah Pengungkapan Kasus Narkoba di Sampang pada Tahun 2019 Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Jumlah penanganan kasus narkoba oleh Polres Sampang sepanjang tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Jumlah penanganan kasus narkoba oleh Polres Sampang sepanjang tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangani sebanyak 110 kasus narkoba sepanjang tahun 2019.
Jumlah penanganan kasus narkoba oleh Polres Sampang tersebut mengalami peningkatan yang cukup tinggi jika dibandingkan tahun 2018.
Tercatat, ada peningkatan sebanyak 31 kasus narkoba pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2018.
• Cara Licik Pegawai Restoran Berbuat Dosa Kepada Pelanggan di Toilet, Pakai Cara yang Tak Biasa
• Satu Keluarga di Banyuates Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru
• Kronologi Penangkapan Satu Keluarga Bandar Sabu di Banyuates Sampang, Operasi Diketahui Para Pelaku
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, Polres Sampang menangani 79 kasus narkoba pada tahun 2018.
Dalam rentang waktu itu, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, sebanyak 109 tersangka ditangkap Polres Sampang.
"Untuk 2019 sebanyak 110 dengan tersangka berjumlah 139 orang," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Kamis (2/1/2020).
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pekerjaan para tersangka kasus narkoba cukup beragam.
Pekerjaan para tersangka kasus narkoba itu, mulai dari PNS 3 orang, swasta 80 orang, wirausaha 22 orang, petani 10 orang, dan nelayan 2 orang.
Ada juga mahasiswa 3 orang, ibu rumah tangga 2 orang, dan tersangka yang tidak bekerja 17 orang.
• 6 FAKTA Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Sosok Pelaku hingga Wilayah Target
• Tahanan Rutan Bangil Kabur dari Sel Jelang Subuh, Rusak dan Bakar Plafon Ruangan dengan Korek Api
"Dari beragam profesi tersangka paling banyak adalah swasta sebanyak 80 orang," terang dia.
AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, untuk status para pelaku yang diamankan ada dua, yakni pengedar atau kurir dan konsumen.
Namun, dari dua status tersebut, kata dia, didominasi oleh pengedar atau kurir dengan jumlah 76 tersangka, sedangkan untuk konsumen 63 tersangka.
Kemudian terkait barang bukti (BB) yang diamankan pada tahun 2018 berupa sabu seberat 327,75 gram dan 182 butir Pil berjenis Y.
"Pada tahun 2019 BB yang berhasil diamankan hanya berjenis sabu dengan berat 434,12 gram," tutupnya.
• Polres Pamekasan Lakukan Pengecekan Kesiapan Posko Terpadu, Pastikan Semua Kebutuhan Logistik Siap