Berita Sampang
Satu Keluarga di Banyuates Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru
Satu keluarga di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang ditangkap Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Satu keluarga di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang ditangkap Polres Sampang
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Menjelang Tahun Baru 2020, Polres Sampang mengungkap bandar sabu di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
Dalam kasus itu, Polres Sampang meringkus Murniyati (43) dan Holisin Jani (23), sementara suami Murniyati bernama MR masih DPO.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, satu keluarga itu merupakan bandar sabu jaringan besar.
• Ramalan Shio 2020 Tahun Baru 1 Januari, Shio Kerbau Untung Besar Shio Ayam Cinta Goyah, Shio Lain?
• 2020 Tahun Tikus Logam, Inilah 4 Shio yang Diramal Ciong Sial dan 7 Shio yang akan Kaya Mendadak
• Diramal Kaya Mendadak, Inilah 7 Shio Paling Beruntung Tahun 2020 Berdasar Zodiak Tahun Tikus Logam
AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, pelaku sudah menjual barang haram itu ke beberapa wilayah, seperti Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, dan Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Tanjung Bumi.
"Pelaku sudah kami jadikan target selama satu bulan," kata AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Selasa (31/12/2019).
"Namun dalam proses penggrebekan, suami Murniati tidak ada di rumah. Sehingga yang diamankan istri dan iparnya itu," sambung dia.
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dalam proses penggrebekan itu, Murniati dan Holisin Jani sebelumnya sudah mengetahui kedatangan tujuh anggota Polres Sampang.
Anggota Polres Sampang sempat mendobrak pintu rumah tersangka, lantaran sempat dikunci oleh pelaku.
• 9 Perwira dan 76 Bintara Polres Pamekasan Naik Pangkat, Diharapkan Bisa Terus Tingkatkan Kinerja
"Saat penggerebekan Murniati dan Holisin Jani berada di dalam rumah sehingga kami langsung melakukan penangkapan," paparnya.
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu.
Sembilan plastik klip berisi sabu itu diletakkan secara terpisah atau tercecer di beberapa ruangan pada rumah pelaku.
Dari setiap plastik klip yang ditemukan memiliki jumlah yang berbeda, mulai dari 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0.94gram, 0.32gram, dan 2.23 gram.
• Daftar Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) Mulai Diberlakukan pada 3 Januari 2020
"Jadi jika dikalkulasikan, jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak 1 ons," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.