Berita Terkini Sumenep
Produksi Sudah Jalan, Rokok APHT Sumenep Tertahan Karena Pita Cukai Belum Turun
Harapan bangkitnya industri hasil tembakau lokal di Sumenep mulai terwujud dengan beroperasinya Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Guluk-Guluk.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Ringkasan Berita:
- Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Guluk-Guluk sudah beroperasi dengan tenaga kerja lokal, tapi produk belum bisa diedarkan karena pita cukai belum turun
- Bea Cukai menargetkan penerbitan pita cukai rampung bulan ini, tetapi detail pengurusan tetap menjadi kewenangan masing-masing perusahaan rokok (PR)
- Komisi II DPRD Sumenep menilai keterlambatan perizinan menghambat ekonomi masyarakat. Mereka mendesak DKUPP tak hanya mengawasi, tetapi juga aktif membantu pemasaran setelah izin lengkap
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Harapan bangkitnya industri hasil tembakau lokal di Sumenep mulai terwujud dengan beroperasinya Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Guluk-Guluk.
Gedung telah terisi, tenaga kerja lokal sudah mulai masuk, dan kegiatan produksi rokok pun telah dimulai.
Sayangnya, kegembiraan ini harus tertahan sementara.
Meskipun sudah ada aktivitas dan output produksi, produk rokok tersebut belum mendapat lampu hijau untuk diedarkan.
Hasil kerja keras ratusan karyawan pun kini menumpuk, menanti finalisasi perizinan yang akan menentukan kapan 'kunci' distribusi hasil produksi dapat dibuka.
Baca juga: APHT Sumenep bakal Beroperasi, Tahap Awal Serap 220 Pekerja dari 11 Perusahaan Rokok
Pita Cukai Belum Turun
Iya, salah satu penyebab tertahannya produk rokok karena pita cukai belum turun.
Plt Kabid Perindustrian DKUPP Sumenep, Didik Prayitno mengakui bahwa aktivitas produksi di APHT telah berlangsung.
Hanya saja lanjutnya, rokok yang sudah dikemas harus tetap menumpuk di gudang APHT tersebut.
"Perusahaan rokoknya sudah produksi, tapi belum boleh diedarkan karena pita cukainya belum diterima," kata Didik Prayitno, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, pihak Bea Cukai sebelumnya menyampaikan bahwa penerbitan pita cukai ditargetkan rampung bulan ini.
Namun, pihaknya tidak bisa memastikan apakah semua perusahaan di dalam kawasan APHT tersebut mendapat perlakuan sama.
"Soalnya kalau di APHT itu izinnya berlaku keseluruhan. Tapi detailnya kan PR mengurus sendiri ke Bea Cukai," paparnya.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa urusan pita cukai sepenuhnya kewenangan perusahaan rokok (PR).
Sementara DKUPP Sumenep hanya melakukan koordinasi dan pengawasan ketika ada persoalan teknis di lapangan.
| Satgas Anti-Bullying di Sumenep, Solusi Baru Cegah Perundungan di Sekolah |
|
|---|
| 1.225 Guru Ngaji di Sumenep Terima Tunjangan, Per Orang Dapat Rp1,2 Juta |
|
|---|
| Ops Zebra 2025: Satlantas Sumenep Bagikan Brosur Keselamatan di Pasar Pragaan |
|
|---|
| Penghargaan IHaI 2025, Bukti Keseriusan Sumenep Wujudkan Keharmonisan Sosial |
|
|---|
| Bantuan Alsintan 2025 Belum Final, DKPP Sumenep Imbau Desa dan Penyuluh Perketat Pengawasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/MENTERENG-Tampak-suasana-gedung-aglomerasi-pabrik-hasil-tembakau-APHT-di-Desa-atau.jpg)