Berita Sampang
Satu Keluarga di Banyuates Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru
Satu keluarga di Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang ditangkap Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Selain mengedarkan sabu di beberapa wilayah, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, Murniati memanfaatkan profesinya sebagai penjual makanan ringan (jajanan ciki) untuk menjual barang haram tersebut.
"Jadi Murniati sulit diketahui jika benar-benar mengedarkan sabu," tuturnya.
Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 135 plastik klip kosong warna bening, dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.
• Denda yang harus Dibayarkan Jika Kehilangan Kartu e-Toll, Tarifnya Dihitung dari Jarak Terjauh
"Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp. 50 juta," ucap dia.
Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.
Sedangkan untuk MR, saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya," pungkasnya.
• Warga Jawa Timur Diimbau Tak Berlebih Rayakan Tahun Baru, Diminta Isi Waktu dengan Kegiatan Positif