Berita Bojonegoro

Dengan Mudah Raup Uang Miliaran Dalam Sekejap, Begini Cara Licik yang Dipakai Guru SDN Bojonegoro

dengan mudah bisa meraup uang miliaran dalam sekejap, begini cara licik yang dipakai guru SDN Bojonegoro

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
HaloMoney.co.id
dengan mudah bisa meraup uang miliaran dalam sekejap, begini cara licik yang dipakai guru SDN Bojonegoro 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Oknum guru Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.

Oknum guru yang diketahui bernama Sandiyono (37). Dia merupakan guru SD, warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro tersebut telah menipu puluhan orang dengan iming-iming bisa menjadikan PNS.

Peristiwa penipuan dengan cara licik itu telah berlangsung mulai 2017 lalu.

Dari aksi kejahatannya selama dua tahun itu, oknum guru SDN tersebut sudah mendapatkan Rp 2,460 miliar.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah menipu 82 orang korbannya.

Modusnya, setiap calon korban diberi kabar jika ada penerimaan guru SDN melalui jalur khusus, untuk bisa diterima maka calon korbannya harus menyiapkan uang Rp 30 juta.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus oknum guru SDN menipu puluhan korban untuk bisa diterima PNS, Rabu (8/1/2020).
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus oknum guru SDN menipu puluhan korban dengan cara licik untuk bisa diterima PNS, Rabu (8/1/2020). (Dok. Humas Polres Bojonegoro)

Namun setelah waktu yang dijanjikan tiba, yaitu pada Agustus 2019, ternyata tak kunjung ada kelanjutan karena sekolah yang dimaksud tidak ada rekruitmen CPNS.

Hingga salah satu korbannya, yaitu Dian Puspita Candra (41) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, melaporkan tersangka ke Markas Polres Bojonegoro.

"Korbannya melaporkan pelaku karena ditipu tadi.

Tersangka meraup uang hingga Rp 2,469 miliar atas kejahatannya menipu 82 orang, yang masing-masing diminta Rp 30 juta," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (8/1/2020).

Budi menjelaskan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Mulai renovasi rumah, kredit mobil Suzuki Ertiga, berlibur ke Bogor bersama istri.

Lalu, membeli tujuh unit motor, membeli perabotan rumah tangga dan dipakai umrah.

Sedangkan untuk barang bukti uang tunai yang diamankan dari tersangka tinggal sekitar Rp 933.500.000.

Uang sisanya sudah habis dipakai untuk kepentingan pribadi Sandiyono (37), si guru SDN, warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro yang telah menipu puluhan orang dengan iming-iming bisa menjadikan PNS.

Kini oknum guru SDN itu harus mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk korban rata-rata merupakan warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka, mulai Kecamatan Kedungadem dan Sukosewu," tegas AKBP M Budi Hendrawan.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

CPNS 2019
CPNS 2019 (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Kasus Serupa Terjadi di Kota Batu

Polres Batu mengamankan dua orang tersangka kasus penipuan CPNS. Kedua tersangka yang diamankan adalah Damako (35) warga Kota Batu dan Kharis (36), warga Kota Malang.

Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi menjelaskan, polisi menangkap keduanya setelah menerima laporan dari Muhadib, warga Junrejo, Kota Batu. Penangkapan di lakukan pada pertengahan Agustus 2019.

Dari keterangan pelapor, diketahui otak penipuan adalah Damako. Damako mengenal Muhadib sejak 2014 karena sama-sama penghobi burung Kenari.

Dari pertemuan itu, Damako mengaku sebagai orang ahli IT dan kerap dimintai tolong oleh banyak orang. Selain itu, Damako juga mengaku memiliki kenalan pejabat Eselon II Kemendagri.

"Pelaku mengaku bisa meloloskan CPNS karena memiliki kenalan orang pusat," ujar Zein, Kamis (5/9/2019).

Namun syarat yang ditawarkan adalah menyediakan uang mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Damako, memanfaat Muhadib untuk menjaring korban.

Sampai akhirnya, ada sekitar 20 orang lebih yang menyetor ke Muhadib. Kata Zein, Damako berhasil meraup uang sampai Rp 600 juta sejak aksinya dilakukan pada 2014 lalu.

Kedoknya terbongkar ketika para korban diketahui tidak lolos CPNS. Korban yang mendatangi Muhadib meminta kembali uang uang telah disetorkan.

"Pak Muhadib lalu mengeluarkan uang pribadi untuk mengganti uang para korban," imbuh Zein.

Dua tersangka penipuan berkedok lolos CPNS yang ditangkap Polres Kota Batu, Kamis (5/9/2019).
Dua tersangka penipuan berkedok lolos CPNS yang ditangkap Polres Kota Batu, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO)

Muhadib juga menjadi korban, pasalnya ia dijanjikan Damako bahwa uangnya akan kembali dengan syarat menyetor kembali Rp 300 juta.

Dalam aksinya itu, Damako menggandeng Kharis yang baru ia kenal pada 2018 lalu. Ternyata, janji Damako ke Muhadib palsu. Muhadib pun melaporkan ke Polres Batu setelah peristiwa itu.

Dari puluhan korban yang ditipu, asalnya tidak hanya dari Kota Batu saja. Ada yang dari luar kota seperti Semarang dan Bali.

Polisi juga membongkar teknik penipuan yang dilakukan Damako. Selama transaksi dengan para korban, Damako berhubungan melalui jaringan telefon. Damako ternyata pintar menirukan suara orang lain.

"Dengan suara palsu itu ia mengaku pejabat," terangnya.

Damako mengaku melakukan tindakan penipuan itu karena desakan ekonomi. Dari aksinya, Damako telah membeli sejumlah barang termasuk kendaraan motor dua.

"Saya melakukan penipuan karena desakan ekonomi. Kalau kenal Kharis ini sekak 2018 lalu," ujarnya.

Polisi telah menyita dua motor dan sejumlah barang bukti lainnya seperti kartu tabungan, laptop dan dokumen keuangan.

Polres Batu mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertip oleh iming-iming kelolosan CPNS.

Pasalnya, di era keterbukaan informasi ini, Polres Batu menjelaskan kalau proses rekrutmen CPNS berlangsung transparan dan profesional.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved