Berita Sumenep

Sudah Bayar Mahal Harga Tiket, Warga Pulau Kangean Ditolak Naik Kapal KMP Dharma Bahari Sumekar III

Protes itu dilayangkan lantaran dirinya gagal naik ke atas kapal KMP Dharma Bahari Sumekar III.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Penumpang di Pelabuhan Kalianget, Rabu (8/1/2020). 

Protes itu dilayangkan lantaran dirinya gagal naik ke atas kapal KMP Dharma Bahari Sumekar III

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Seorang penumpang kapal KMP Dharma Bahari Sumekar III, Suraini melayangkan protes pada perushaan kapal, Rabu (8/1/2020).

Protes itu dilayangkan lantaran dirinya gagal naik ke atas kapal KMP Dharma Bahari Sumekar III dari Pelabuhan Kalianget.

Warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean itu, mengaku sudah membeli tiket seharga Rp 130 ribu pada petugas loket di ruang tunggu Pelindo III Kalianget.

Ribuan Penumpang Membludak di Pelabuhan Kalianget Sumenep, Tiga Kapal Pengangkut Siap Merapat

Ribuan Penumpang Berebut Masuk ke Dalam Kapal, Satu Gadis Muda Pingsan di Pelabuhan Kalianget

Arus Kendaraan di Jalan Nasional Trenggalek Sempat Lumpuh Akibat Pohon Tumbang yang Menutup Jalan

"Saya sudah beli tiket ini Rp 130 ribu, tapi kenapa ditolak untuk masuk kapal," kata dia.

Ia mengaku, harga tiket kapal KMP Dharma Bahari Sumekar III yang dibelinya tidak sama. Ada yang harga tiket Rp 125 ribu - 130 ribu.

Dalam tiket yang dibelinya, terdapat tulisan tiket penumpang Kalianget - Kangean.

Sementara nama kapal dalam tiket itu tertulis KMP Dharma Bajari Sumekar.

Rincian dalam tiket, di antaranya jasa asuransi Rp 2000, jasa pelayanan Rp 8000, dan jumlah dibayar Rp 90 ribu.

"Saya tidak mengerti dengan harga tiket ini," katanya.

Sementara itu, petugas Syahbandar Kalianget, Edy Sucipto mengatakan jika ada beberapa penumpang yang keliru memesan tiket.

"Tiket yang seharusnya untuk KMP Dharma Bahari Sumekar 1 itu dibawa ke KMP DBS III," katanya.

Anak Durhaka dari Blitar, Pria Pengangguran Tega Aniaya Ibu Kandung karena Emosi Tak Diberi Uang

Jumlah Denda Tilang di Kejaksaan Negeri Tuban Capai Rp 3,3 Miliar selama 2019, Masuk ke Kas Negara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved