Berita Surabaya
Dikirimi Paket Sabu oleh Menantu, Mertua asal Sokobanah Sampang Diduga Terima Upah Rp 2 Juta
Wanita asal Kecamatan Sokobanah itu diduga mendapat upah penerimaan sabu dari menantunya sendiri.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wanita asal Kecamatan Sokobanah itu diduga mendapat upah penerimaan sabu dari menantunya sendiri
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Miatun ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (8/1/2020).
Wanita asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang itu, menjadi terdakwa dugaan kepemilikan sabu yang dikirim oleh menantunya sendiri, Timuna.
Saat itu, Miatun mendpaatkan paket sabu dari sang menantu melalui jasa ekspedisi dari Malaysia.
• Satu Keluarga di Banyuates Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru
• Kronologi Penangkapan Satu Keluarga Bandar Sabu di Banyuates Sampang, Operasi Diketahui Para Pelaku
• 6 FAKTA Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Sosok Pelaku hingga Wilayah Target
Selama jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Miatun tampak hanya tertunduk.
Agenda sidang Miatun di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Sidang kasus dugaan kepemilikan sabu tersebut digawangi oleh JPU Ni Made Sri Astri Utami.
"Terdakwa nanti mendapat upah sebesar Rp 2 juta dan ditransfer," terang JPU Ni Made Sri Astri Utami. dari Kejari Tanjung Perak tersebut,
Jaksa menjerat terdakwa Niatun dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa Niatun, Muhammad Dawam meminta polisi segera memburu menantu kliennya.
• UPDATE Kasus Satu Keluarga Bandar Sabu Banyuates Sampang Ditangkap, Polisi Buru Satu Pelaku Lain
• Habis Memancing Ikan, Pria Blitar Temukan Benda Aneh Muncul dari Sungai, Kaget setelah Mendekati
Ia juga berharap polisi agar segera menangkap bandar sabu bernama Salimun, yang namanya telah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Segera itu ditangkap, karena terdakwa ini korban," kata dia.
Muhammad Dawam membantah jika klienya menerima upah sebesar Rp 2 juta itu.
Uang tersebut, kata dia, bukanlah upah yang diberikan kepada kliennya untuk mengirimkan paket sabu tersebut pada pemesannya.
"Terdakwa ini pekerjaan sehari harinya hanya sebagai petani," ucap Muhammad Dawam.
"Nggak tahu kalau barang yang dikirim itu isinya sabu-sabu, karena dipikir isinya pakaian,” pungkasnya.
• Syahbandar Kalianget Batasi Muatan Barang Milik Penumpang, Mobil Pengangkut Sembako Belum Diizinkan
• Resep Awet Muda Nenek Janda hingga Merasa Masih di Usia 30 Tahun, Tiduri 200 Brondong Produktif