Berita Kediri

Panti Pijat di Kota Kediri Ditutup Paksa Satpol PP, Pramupijat dengan Rok Mini Diminta Keluar

Panti Pijat Classic Spa di Jalan Kapten Tendean itu ditutup paksa petugas Satpol PP Kota Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Petugas Satpol PP Kota Kediri menutup paksa Panti Pijat Classic Spa di Jl Kapten Tendean, Kota Kediri, Rabu (8/1/2020). 

Panti Pijat Classic Spa di Jalan Kapten Tendean itu ditutup paksa petugas Satpol PP Kota Kediri

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri menutup Panti Pijat Classic Spa di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, Rabu (8/1/2020).

Penutupan Panti Pijat Classic Spa itu dilakukan setelah Satpol PP Kota Kediri surat peringatan (SP) yang ketiga kalinya.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Kediri telah beberapa kali memperingatkan pengelola panti pijat dengan meminta mengurus perizinan.

Persebaya Surabaya Patok Target Juara Liga 1 2020, Datangkan Sejumlah Pemain Top untuk Wujudkan Misi

Lagi Bersihkan Sampah di Saluran Air Persawahan, Pria Jember Kaget Temukan Benda Tak Terduga

Sudah Ditutup Satpol PP, Tempat Panti Pijat di Kota Kediri Nekat Kembali Beroperasi

Petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menutup Classic Spa panti pijat, Kamis (19/12/2019).
Petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menutup Classic Spa panti pijat, Kamis (19/12/2019). (TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI)

Namun, izin masih belum ada, pengelola tetap nekat beroperasi.

Karenanya, Satpol PP Kota Kediri harus berulangkali memberikan peringatan dan teguran.

Surat peringatan pertama dan kedua Satpol PP Kota Kediri dihiraukan oleh pengelola panti pijat.

Semua karyawan panti pijat di bagian resepsionis dan terapis pramupijat kemudian diminta meninggalkan ruangan.

Sejumlah terapis pramupijat dengan dandanan rok mini akhirnya meninggalkan bangunan ruko yang dirombak untuk kamar panti pijat.

Selanjutnya petugas menutup paksa pintu rolling door, selain itu juga memasang dengan gembok yang dipasang rantai.

Kenali Penyebab Anak Kecanduan Gadget, Kebiasaan dan Pengawasan Orangtua Bisa Jadi Faktornya

3 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Perhatikan Perilaku yang Bisa Menjadi Contoh Utama

Satpol PP Kota Kediri menutup panti pijat ilegal di ruko Kelurahan Tosaren
Satpol PP Kota Kediri menutup panti pijat ilegal di ruko Kelurahan Tosaren (TRIBUNMADURA/DIDIK MASHUDI)

Penutupan paksa usaha panti pijat ini dipimpin Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Yuni, disaksikan petugas Kecamatan Pesantren dan aparat Babinsa.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, penutupan paksa Panti Pijat Classic Spa karenakan sampai sekarang masih belum memiliki izin.

Petugas memasang rantai yang diberi gembok pada pintu masuk rolling door, sehingga lokasi panti pijat tidak bisa dibuka lagi.

"Panti Pijat Classic Spa ini sudah diberikan surat peringatan sampai tiga kali," kata Nur Khamid.

"Karena dihiraukan, akhirnya dilakukan penutupan paksa," tandasnya.(dim)

Wali Kota Risma Minta Nelayan Tak Melaut selama Cuaca Ekstrem, Siap Bantu Beri Subsidi Beras

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved