Berita Lamongan
Masih di Bawah Umur, Pemuda Lamongan ini Tak Kapok Berkali-Kali Ketahuan Mencuri Pakaian Tetangga
Pelaku sempat membantah jika dirinya yang telah mencuri pakaian tetangganya itu.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pelaku sempat membantah jika dirinya yang telah mencuri pakaian tetangganya itu
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Seorang remaja berinisial MA (17), tampaknya tak kapok kembali mencuri pakaian tetangganya.
Padahal, sebelumnya, ia pernah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya mencuri pakaian tetangga.
Ulahnya untuk yang kesekian kali, membawa pemuda lulusan SMP ini ke kantor polisi.
• Sayur Lodeh Isi Ratusan Pil Koplo Hendak Diselundupkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Titipan Pembesuk
• Gudang Bekas Penyimpanan Sparepart Motor Terbakar, Delapan Mobil PMK Surabaya Diterjunkan ke Lokasi
• Terjaring Razia, Puluhan Peserta Balap Liar di Kota Blitar Dihukum Polisi Menuntun Motor ke Mapolres
Semula, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan ini, tidak mau mengakui perbuatannya.
Namun, saat didesak korbannya, MA mengaku telah mencuri pakaian korban pada Sabtu (11/1/2020) siang.
Ia mengaku, mencuri pakaian korban saat menjelang hujan berupa celana merek Cardinal di jemuran belakang rumah.
"Perkaranya sedang ditangani Unit PPA, karena masih di bawah umur," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Djoko Bisono, Minggu (12/1/2020).
Terungkap, pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB, korban mencuci baju dan celana miliknya.
• 20 Kali Menjambret di Wilayah Malang Raya, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV
Korban selanjutnya menjemur baju dan celananya di tempat jemuran yang ada belakang rumah.
Sekitar pukul 13.00 WIB, karena cuaca mendung mau hujan, korban bermaksud mengambil celana dan baju yang dijemur.
Namun, korban tidak menemukan celana panjang merek Cardinal warna biru.
Korban berusaha mencari tahu dan menanyakan ke tetangganya.
Dari tetangganya, korban mendapat informasi jika sebelumnya ada MA yang lewat belakang rumahnya.
• Dua Pria Pamekasan Terlibat Aksi Pembacokan setelah Undangan Tahlilan, Polres Pamekasan Beri Reaksi
Korban kemudian bertandang ke rumah MA, namun pelaku mengaku tidak mengambil celananya.
Korban mencoba mendesak pelaku dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Pelaku mengakui, sebelumnya juga telah mengambil dua potong celana pendek milik korban.
Atas dasar pengakuan itu, MA oleh Ketua RT dibawa ke rumah Kepala Desa Sidorejo.
Pertimbangannya, karena sebelumnya MA telah berkali-kali melakukan perbuatan yang sama.
• Pria Misterius Merogoh Saku Celana Pegawai Rental Mobil yang Tidur Pulas, Kejadiannya Terekam CCTV
Bahkan, pelaku sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 1 Juta.
Kini, pelaku harus menanggung akibat perbuatannya.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP. (hanif manshuri)
• Tarif Penjualan Air ke Kota Malang dan Kabupaten Malang Bakal Dinaikkan Setelah 15 Tahun Terakhir