Berita Trenggalek

Ketahuan Sudah Beristri, Pria ini Ditinggal Pergi Kekasih, Sakit Hati Lalu Viralkan Video Dewasanya

Kisah asmara keduanya berakhir setelah sang kekasih mengetahui jika Sudahnan (25) telah memiliki istri.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat menunjukan bukti penyebaran foto dan video dewasa mantan kekasih Sudahnan (25), Senin (13/1/2020),  

Kisah asmara keduanya berakhir setelah sang kekasih mengetahui jika Sudahnan (25) telah memiliki istri

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Sudahnan (25), warga Desa Pringdapus, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, nekat mengunggah foto dan video dewasa mantan kekasihnya di media sosial Facebook.

Konten yang mengandung unsur pornografi itu diunggah di akun palsu Facebook yang Sudahnan namai mirip dengan nama mantan kekasih.

Sang mantan kekasih yang tak terima melaporkan aksi itu kemudian melaporkannya ke polisi.

Kapolres Pamekasan Beri Santunan untuk Keluarga Anak Penderita Lumpuh dan Kelainan Sejak Lahir

Cintanya Tak Direstui Keluarga, Pemuda Gresik Kirim Video Dewasa Mantan Pacarnya ke Orangtua Korban

TERUNGKAP Identitas Wanita Muda Pamer Dada dan Fotografer Berstatus Lulusan SMA, Polisi Beri Reaksi

Tim Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menangkap Sudahnan, Minggu (12/1/2020).

Saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Sudahnan mengaku nekat mengungah foto dan video sewasa karena sakit hati.

"Saya di-PHP (Pemberi Harapan Palsu)," kilah Sudahnan, Senin (13/1/2020), 

Ia mendapat video berbau pornografi dari konten video call selama mereka berpacaran setahun.

Sementara foto-foto dewasa didapat dari korban juga ketika masih menjalin hubungan.

Retaknya hubungan mereka setelah sang kekasih tahu bahwa Sudahnan sudah beristri.

Kenalan Lewat Facebook, Pelajar SMP Mojokerto Diajak Hubungan Intim Pria Dewasa, Kini Hamil 7 Bulan

Ngaku Dapat Inspirasi dari Video Dewasa, Bapak Tega Setubuhi Anak Kandungnya Selama Tiga Tahun

Sejak awal berpacaran, ia menyembunyikan status itu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pasangan itu mulai berpacaran sejak 2018 hingga 2019.

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, keduanya kenal lewat media sosial, hingga berhubungan menjalin hubungan asmara.

Mereka juga sudah beberapa kali bertemu secara langsung.

"Pada pergantian tahun, diketahui bahwa status SD (Sudahnan) ini sudah memiliki keluarga," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

"Sehingga korban membatasi diri dan berhenti komunikasi antara korban dan tersangka," sambung dia.

Polisi saat menunjukan bukti penyebaran foto dan video dewasa mantan kekasih Sudahnan (25), Senin (13/1/2020), 
Polisi saat menunjukan bukti penyebaran foto dan video dewasa mantan kekasih Sudahnan (25), Senin (13/1/2020),  (TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN)

Ditinggal Istri Kerja, Pria Sumenep Ajak Anak Tirinya Nonton Film Dewasa, Lalu Nekat Berbuat Dosa

Sakit Hati Diputus, Pria ini Sebarkan Foto Dewasa Mantan Kekasih, Kirim Juga ke Tempat Korban Kerja

Sang kekasih, awalnya tak tahu bahwa foto dan video dewasanya diunggah di Facebook.

Ia baru menyadari ketika tak sengaja menemukan akun Facebook yang namanya mirip dengan nama aslinya.

"Dia penasaran dengan akun itu. Ternyata akun itu tertaut dengan dengan akun lain bernama Dicky Putra," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, Dicky Putra merupakan nama lain dari Sudahnan.

Selain masalah perasaan, sakit hati Sudahnan meninggi karena ia pernah mengirim uang kepada sang kekasih. Nilainya mencapai Rp 4 juta.

Kepada sang kekasih, ia pun mencoba memeras dengan mengancam semakin banyak mengunggah konten pornografi di Facebook.

SM Entertainment Beber Masa Depan Chen setelah Resmi Menikah, Masih Tetap Berstatus Member EXO?

Waktu dan Tempat Tes SKD CPNS 2019 di Pamekasan, Peserta Diminta Datang Satu Jam Lebih Awal

Untungnya, sampai Sudahnan ditangkap, sang kakasih belum pernah menyetor duit.

Bahkan, tersangka juga telah menggugat cerai sang istri demi kekasihnya yang baru.

Menurut informasi, proses perceraian sudah berjalan dan menyisakan satu kali sidang.

Sudahnan diancam dengan Pasal 51 ayat (1) jo 35 Udang-Undang RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (aflahulabidin)

Crash Landing on You Jadi Drama Korea Paling Populer dari Kalangan Penonton Berusia 40an Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved