Berita Mojokerto

Kenalan Lewat Facebook, Pelajar SMP Mojokerto Diajak Hubungan Intim Pria Dewasa, Kini Hamil 7 Bulan

Siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pencabulan hingga hamil 7 bulan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
couriermail.com.au
ilustrasi - Kenalan Lewat Facebook, Pelajar SMP Mojokerto Diajak Hubungan Intim Pria Dewasa, Kini Hamil 7 Bulan 

Siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pencabulan hingga hamil 7 bulan

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) Kabupaten Mojokerto melakukan pendampingan terhadap RLS (15).

Siswi SMP kelas IX itu diketahui menjadi korban kejahatan asusila hingga hamil 7 bulan.

Kepala Dinas P2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan orang tua untuk
melakukan pendampingan terhadap korban.

Nikahi Pemuda Indonesia, Bule Cantik asal Jerman ini Masuk Islam dan Ucapkan Kalimat Syahadat

Kasus Keperawanan Atlet Senam Makin Memanas, Beredar Video Wali Kota Kediri Usir Pengurus KONI Jatim

Panik Dikejar Polisi, Jambret Tas Wanita di Surabaya Tabrak Trotoar hingga Terjatuh dengan Motornya

Pihaknya menjamin jika korban tetap bisa melanjutkan sekolahnya.

"Kami sudah melakukan upaya pendampingan," ungkapnya kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Rabu (4/12/2019).

"Tapi dilakukan secara senyap karena korbannya adalah anak di bawah umur," sambung dia.

Yuda menjelaskan, usia korban masih belia yang hamil 7 bulan akan memperngaruhi kondisi kesehatannya.

Pasalnya, jelas dia, hamil di bawah usia 19 tahun, dapat berdampak pada kondisi medis.

"Korban murung kondisinya kurang sehat," ujarnya.

Wanita Sepuh Jember Diduga Korban Pemerkosaan, Ditemukan Terlentang di Kasur dengan Leher Terluka

Fenomena Hujan Es Terjadi di Mojokerto Selama 20 Menit, Begini Proses Terjadinya Menurut BMKG

Ia mengatakan, status korban siswi kelas IX SMP ini akan tetap bisa melanjutkan masa depannya.

Sesuai UU ada tiga kriteria, yaitu korban ingkar janji ia punya hak untuk terus melanjutkan sekolah.

Kedua, apabila korban perkosaan atau pemaksaan pasti mendapat kesempatan untuk sekolah.

Ketiga, korban jual diri itupun kita usahakan secara aturan tidak bjsa kita alihkan kejar paket.

"Korban adalah anak-anak masih panjang masa depannya dijamin dapat melanjutkan sekolah saya yang jamin bertanggungjawab," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved