Berita Mojokerto
Kenalan Lewat Facebook, Pelajar SMP Mojokerto Diajak Hubungan Intim Pria Dewasa, Kini Hamil 7 Bulan
Siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pencabulan hingga hamil 7 bulan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Menurut dia, pihaknya akan bertanggung jawab mengintegrasikan pemulihan psikologis agar korban diterima secara sosial di lingkungannya maupun keluarganya.
• Polresta Malang Kota Larang Ormas Gelar Sweeping Jelang Natal, Siap Beri Sanksi Bagi Pelanggarnya
• Tipu Calon Jemaah Haji, Warga Gresik Dituntut Penjara Setahun, Kantongi Uang Korban Ratusan Juta
Jaminan pendampingan hukum dan psikologis akan dibantu secara gratis.
"Korban hamil kejahatan asusila jika tidak mampu akan ditanggung biaya persalinan hingga sesar," terangnya.
Mengenai modus pelaku kejahatan asusila, lanjut Yuda, rata-rata mengenal korban melalui media sosial.
Fakta kasus asusila yang terjadi di daerah Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Mojosari, Gondang, Trowulan, dan di Sooko itu rata-rata sejak kelas 5 SD susah aktif di jejaring sosial.
"Pelaku tindak asusila diawali berkenalan melalui media sosial maka dari itu harus waspada khususnya bagi anak-anak," pungkasnya.
• Panik Dikejar Polisi, Jambret Tas Wanita di Surabaya Tabrak Trotoar hingga Terjatuh dengan Motornya
Ditambahkannya, sesuai UU nomor 23 tahun 2002 yang diubah nomor 35 tahun 2014 memastikan korban maupun pelaku seksual akan mendapatkan pendampingan hukum.
Pihaknya juga membantu visum et repertum, pendampingan psikolog klinis terlepas itu korban keterpaksaan, pemerkosaan, dan ingkar janji, maka psikolog akan mengetahuinya.
"Mereka korban kekerasan seksual dibawah umur menjadi prioritas pantauan kami sudah MOU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan jadi penanganan perkara ada secara khusus," tutupnya.
Seperti yang diberitakan, seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan hingga hamil tujuh bulan.
Korban bernama RLS (15) siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto.
• Galakkan Cinta Literasi Kalangan Siswa, Komunitas Pamekasan Membaca Gelar Kompak Goes to Sekolah
Tersangka Joko Purwanto (45) yang mengenal korban melalui situs media sosial Facebook.
Tersangka ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka menyampaikan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.
Tersangka memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel mulai 5 Februari 2019.
Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban lebih dari 10 kali hingga korban hamil tujuh bulan. (don/ Mohammad Romadoni).
• Ulang Tahun ke-44, Kapolres AKBP Djoko Lestari Dapat Kejutan Spesial dari Wakapolres Pamekasan