Berita Mojokerto

Kenalan Lewat Facebook, Pelajar SMP Mojokerto Diajak Hubungan Intim Pria Dewasa, Kini Hamil 7 Bulan

Siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pencabulan hingga hamil 7 bulan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
couriermail.com.au
ilustrasi - Kenalan Lewat Facebook, Pelajar SMP Mojokerto Diajak Hubungan Intim Pria Dewasa, Kini Hamil 7 Bulan 

Siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto menjadi korban pencabulan hingga hamil 7 bulan

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) Kabupaten Mojokerto melakukan pendampingan terhadap RLS (15).

Siswi SMP kelas IX itu diketahui menjadi korban kejahatan asusila hingga hamil 7 bulan.

Kepala Dinas P2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Yudha Hadi mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan orang tua untuk
melakukan pendampingan terhadap korban.

Nikahi Pemuda Indonesia, Bule Cantik asal Jerman ini Masuk Islam dan Ucapkan Kalimat Syahadat

Kasus Keperawanan Atlet Senam Makin Memanas, Beredar Video Wali Kota Kediri Usir Pengurus KONI Jatim

Panik Dikejar Polisi, Jambret Tas Wanita di Surabaya Tabrak Trotoar hingga Terjatuh dengan Motornya

Pihaknya menjamin jika korban tetap bisa melanjutkan sekolahnya.

"Kami sudah melakukan upaya pendampingan," ungkapnya kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Rabu (4/12/2019).

"Tapi dilakukan secara senyap karena korbannya adalah anak di bawah umur," sambung dia.

Yuda menjelaskan, usia korban masih belia yang hamil 7 bulan akan memperngaruhi kondisi kesehatannya.

Pasalnya, jelas dia, hamil di bawah usia 19 tahun, dapat berdampak pada kondisi medis.

"Korban murung kondisinya kurang sehat," ujarnya.

Wanita Sepuh Jember Diduga Korban Pemerkosaan, Ditemukan Terlentang di Kasur dengan Leher Terluka

Fenomena Hujan Es Terjadi di Mojokerto Selama 20 Menit, Begini Proses Terjadinya Menurut BMKG

Ia mengatakan, status korban siswi kelas IX SMP ini akan tetap bisa melanjutkan masa depannya.

Sesuai UU ada tiga kriteria, yaitu korban ingkar janji ia punya hak untuk terus melanjutkan sekolah.

Kedua, apabila korban perkosaan atau pemaksaan pasti mendapat kesempatan untuk sekolah.

Ketiga, korban jual diri itupun kita usahakan secara aturan tidak bjsa kita alihkan kejar paket.

"Korban adalah anak-anak masih panjang masa depannya dijamin dapat melanjutkan sekolah saya yang jamin bertanggungjawab," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya akan bertanggung jawab mengintegrasikan pemulihan psikologis agar korban diterima secara sosial di lingkungannya maupun keluarganya.

Polresta Malang Kota Larang Ormas Gelar Sweeping Jelang Natal, Siap Beri Sanksi Bagi Pelanggarnya

Tipu Calon Jemaah Haji, Warga Gresik Dituntut Penjara Setahun, Kantongi Uang Korban Ratusan Juta

Jaminan pendampingan hukum dan psikologis akan dibantu secara gratis.

"Korban hamil kejahatan asusila jika tidak mampu akan ditanggung biaya persalinan hingga sesar," terangnya.

Mengenai modus pelaku kejahatan asusila, lanjut Yuda, rata-rata mengenal korban melalui media sosial.

Fakta kasus asusila yang terjadi di daerah Mojoanyar, Bangsal, Mojosari, Mojosari, Gondang, Trowulan, dan di Sooko itu rata-rata sejak kelas 5 SD susah aktif di jejaring sosial.

"Pelaku tindak asusila diawali berkenalan melalui media sosial maka dari itu harus waspada khususnya bagi anak-anak," pungkasnya.

Panik Dikejar Polisi, Jambret Tas Wanita di Surabaya Tabrak Trotoar hingga Terjatuh dengan Motornya

Ditambahkannya, sesuai UU nomor 23 tahun 2002 yang diubah nomor 35 tahun 2014 memastikan korban maupun pelaku seksual akan mendapatkan pendampingan hukum.

Pihaknya juga membantu visum et repertum, pendampingan psikolog klinis terlepas itu korban keterpaksaan, pemerkosaan, dan ingkar janji, maka psikolog akan mengetahuinya.

"Mereka korban kekerasan seksual dibawah umur menjadi prioritas pantauan kami sudah MOU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan jadi penanganan perkara ada secara khusus," tutupnya.

Seperti yang diberitakan, seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan hingga hamil tujuh bulan.

Korban bernama RLS (15) siswi SMP kelas IX di Kabupaten Mojokerto.

Galakkan Cinta Literasi Kalangan Siswa, Komunitas Pamekasan Membaca Gelar Kompak Goes to Sekolah

Tersangka Joko Purwanto (45) yang mengenal korban melalui situs media sosial Facebook.

Tersangka ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota ketika berada di kediamannya Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (3/12/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka menyampaikan, tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yang statusnya anak di bawah umur.

Tersangka memaksa korban berhubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel mulai 5 Februari 2019.

Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban lebih dari 10 kali hingga korban hamil tujuh bulan. (don/ Mohammad Romadoni).

Ulang Tahun ke-44, Kapolres AKBP Djoko Lestari Dapat Kejutan Spesial dari Wakapolres Pamekasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved