Berita Jember

Sekap Anak Kandung Tanpa Pakaian di Kandang Ayam, Ayah di Jember Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Seorang ayah di Kabupaten Jember ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan anak kandung.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Rilis kasus penyekapan anak kandung di Polres Jember, Senin (13/1/2020). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga barang bukti, di antaranya satu borgol jari (tangan), satu borgol kaki, dan satu karet ban.

AKBP Alfian Nurrizal menuturkan, tali karet ban itu dipakai tersangka untuk mengikat MI pada sebuah tiang di kandang ayam di rumahnya.

"Tali ini dipakai pelaku untuk mengikat korban ke sebuah tiang," ucap AKBP Alfian Nurrizal.

"Tali ini putus setelah dibakar di atas kompor gas," tambah dia.

Anakan Ular Kobra Ditemukan di Garasi Rumah Warga Kota Malang, Punya Racun Bisa yang Mematikan

Setelah berhasil lepas dari ikatan karet ban itu, MI kabur.

Dia melompati pagar rumah ayahnya dalam keadaan telanjang.

Dia meminta tolong ke tetangga rumah ayahnya.

Peristiwa itu pun kemudian diketahui oleh polisi.

20 Kali Menjambret di Wilayah Malang Raya, Buruh Bangunan Dibekuk Polisi Berkat Rekaman CCTV 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved