Berita Sampang

Kejari Sampang Kembalikan Uang Sitaan Korupsi ke Negara Rp 10 Miliar dari Program Bantuan Tebu

Kepala Kejari Sampang, Maskur mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil menyita uang sebanyak Rp. 9.981.101.679, atau hampir Rp 10 miliar.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kepala Kejari Sampang, Maskur saat membeberkan uang hasil sitaan Tipikor program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) di Gedung Kejari Sampang, Selasa (14/1/2019). 

Kejari Sampang Kembalikan Uang Sitaan Korupsi ke Negara Rp 10 Miliar dari Program Bantuan Tebu

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembalikan uang hasil sitaan sebanyak miliaran rupiah ke kas Negara, Selasa (14/1/2019)

Miliaran uang tersebut dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program bantuan sosial pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) tahun 2013 dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang.

Kepala Kejari Sampang, Maskur mengatakan, dari kasus tersebut pihaknya berhasil menyita uang sebanyak Rp. 9.981.101.679, atau hampir Rp 10 miliar.

“Bukti yang diperoleh itu merupakan hasil penyidikan dari tim densus Kejari Sampang pada tahun 2014,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam penyidikan tersebut dilakukan pemblokiran dan penyitaan rekening bank milik Kelompok Tani (Poktan) yang tergabung dalam koperasi petani tebu.

Hyun Bin Tempuh Jalur Hukum Penyebar Kabar Pemeran Drama Korea Crash Landing On You Segera Nikah

“Jumlahnya sebanyak 43 rekening yang terbagi menjadi dua kelompok diantaranya, Poktan dinaungannya Koperasi Serba Usaha dan Poktan di naungan Koprasi Usaha Makmur,” jelasnya.

Sedangkan dalam kasus Tipikor tersebut terdapat sembilan orang terpidana, diantaranya Abdul Aziz, Edi Junaidi, Slamet Riyadi, Gada Rahmatullah, Singgih baktiono, imam, Abdul Majid, Sigit, dan Syaihul Anwar.

“Kemudian masih tersisa uang di rekening Bank BNI yang belum kami cairkan sebanyak Rp.1.900.000 karena waktu yang mepet, sehingga secepatnya kami akan setorkan,” ucap Maskur.

Ia menambahkan, bahwa tidak ada barang sitaan lain selain uang yang saat ini hendak dikembalikan ke kas Negara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved