Pamitnya Berangkat ke Sekolah, Malah Belok ke Kamar Kos Harian Bersama Pasangan, Namun Berujung Malu
Sebuah rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung digerebek oleh Satpol PP Tulungagung, Rabu (15/1/2020).
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Hal ini diketahui dari hasil tes urine menggunakan rapid test, yang dilakukan BNNK Tulungagung.
Pasangan ini juga harus menjalani assesmen di BNNK Tulungagung, untuk memastikan apakah mereka mengonsumsi narkotika atau tidak.
“Mereka yang kedapatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan, akan kami bina lebih dulu,” tegas Agung.
Usia pasangan yang kedapatan tinggal bersama ini antara 19-23 tahun.
Jika memang mereka tidak terikat pernikahan dengan orang lain, maka cukup pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Namun jika salah satunya istri atau suami orang, maka pasangannya akan dihadirkan.
“Biar ada efek jera, jangan sampai rumah kos yang begitu banyak di Tulungagung dimanfaatkan untuk kumpul kebo,” sambung Agung.
Selain itu Satpol PP juga mencatat, 4 titik rumah kos yang dirazia tidak mengantongi izin.
Padahal menurut Perda Kabupaten Tulungagung, rumah kos dengan 10 kamar atau lebih wajib membayar pajak 10 persen dari harga sewa kamar.
Pajak ini dibebankan kepada penyewa, sehingga tidak memberatkan pemilik kos.
“Kami panggil mereka suruh ke kantor. Kami minta izinnya diurus dulu,” tegas Agung.

Sedangkan dari Kabupaten Tuban dilaporkan, bahwa lima pasangan bukan suami istri juga terjaring razia Operasi Aman Semeru 2019 di Kabupaten Tuban, Jumat (20/12/2019) dini hari.
Razia Operasi Aman Semeru 2019 itu dilakukan petugas gabungan, Polisi, TNI dan Satpol PP Tuban.
Razia yang difokuskan untuk mencegah peredaran narkoba, barang berbahaya, dan pasangan bukan suami istri itu dilakukan di lima titik hotel, baik di Kecamatan Jenu dan Tuban.
"Lima pasangan bukan suami istri yang kita amankan pada razia ini," kata Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara kepada wartawan.