Berita Tulungagung
Penyedia Jasa Rental Kamar Kost Bertarif Murah di Tulungagung Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Tersangka dinilai memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tersangka dinilai memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Terduga penyedia jasa rental kamar kos yang disewakan per jam, Zaky Bagus (19) diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Rabu (15/1/2020).
Setelah diperiksa, Zaky Bagus ditetapkan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung sebagai tersangka.
Pemuda asal Kecamatan Sumbergempol ini kemudian ditahan di Mapolres Tulungagung.
• Heboh Rental Kamar Kost Bertarif Rp 15 Ribu Per Jam, Sediakan Fasilitas Tambahan Tisu dan Pengaman
• Bertarif Rp 15 Ribu Per Jam, Rental Kamar Kost ini Ramai Diminati Pelajar, Ada Layanan Tambahannya
• Diduga Buat Tempat Mesum, Rental Kamar Kost Bertarif Rp 15 Ribu Per Jam Bisa Disewa 4 Kali Tiap Hari
Kepastian ini terkonfirmasi melalui Kepala UPPA, Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
“Rabu malam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Iptu Retno Pujiarsih saat ditanya wartawan, Kamis (16/1/2020).
Iptu Retno Pujiarsih menuturkan, Zaky dinilai memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Karena itu, penyidik menjeratnya dengan pasal 296 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 16 bulan penjara.
Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik bisa melakukan penahanan.
Karena, kata dia, pasal itu masuk pasal pengecualian, seperti dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 21.
• Pulau Tabuhan Banyuwangi Bakal Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata Kelas Dunia, Terdapat Resort Unik
• Agensi Hyun Bin Ajak Fans Kumpulkan Bukti Kabar Hoax Asmara Pemeran Drama Korea Crash Landing On You
Sebelumnya, Satpol PP Tulungagung menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Rabu (15/1/2020) pagi.
Ada empat pasangan bukan suami istri yang diamankan, tiga di antaranya pelajar.
Dari pemeriksaan empat pasangan ini terungkap, Zaky adalah satu yang menyewakan kamar kos dengan tarif Rp 100.000 per hari.
Kamar itu dipakai oleh pasangan Satria (21) dan Dumrotun (21).
Tiga pasangan pelajar yang kedapatan di kamar kos adalah Ncl (16) dan Sln (16), Ilh (19) dan Lin (18) serta Dea (18) dan Don (19).
Namun, tiga pasangan ini meminjam kamar kos milik temannya, bukan menyewa kamar per jam.
• Hyun Bin Tempuh Jalur Hukum Penyebar Kabar Pemeran Drama Korea Crash Landing On You Segera Nikah
• Sinopsis Drama Korea Crash Landing On You Episode 8, Yoon Se Ri Ungkap Perasaannya pada Ri Jung Hyuk