Berita Pamekasan
Kisah Gadis Madura Ditinggal di Pinggir Pasar setelah Dicabuli Kekasih, Tak Diantar Pulang ke Rumah
Gadis Madura itu ditinggalkan di pinggir pasar setelah dicabuli kekasihnya sendiri.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Gadis Madura itu ditinggalkan di pinggir pasar setelah dicabuli kekasihnya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Gadis berinisial ND (15) kini harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya.
Gadis Madura warga Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, itu menanggung malu setelah menjadi korban pencabulan.
Keperawanan gadis Madura itu direnggut oleh Fawaid (21), yang tak lain adalah kekasihnya.
• Murka Disebut Operasi Kelamin, Lucinta Luna dan Berbie Kumalasari Baku Hantam: Gelas Kaca Dibanting
• Kisah Pilu Gadis Madura usai Dicabuli Kekasih, Tak Diantar Pulang Malah Diturunkan di Pinggir Pasar
• Terjerat Pasal Pencabulan Anak, Pria Bangkalan Mengaku Jadikan Gadis 15 Tahun sebagai Istri Kedua
Tidak sekali, aksi pencabulan yang terjadi pada gadis Madura itu terjadi sebanyak dua kali.
Gadis Madura itu dicabuli kekasihnya di sebuah rumah kos daerah Kecamatan Tlanakan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah membenarkan kasus itu.
Menurut AKP Nining Dyah, pelaku bernama Moh Fawaid (21), warga Kecamatan Pakong.
AKP Nining Dyah menuturkan, kejadian itu bermula saat keduanya menjalin hubungan asmara.
Cinta buta gadis Madura itu itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku.
• Kisah Pilu di Rumah Kosong, Mawar Cerita ke Orang Tua Sambil Menangis, Kasus Pencabulan Terkuak
• Tak hanya Cabuli Belasan Siswa Laki-Laki, Guru di Malang Juga Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Kejadian bermula saat pelaku membawa gadis Madura itu pada Selasa (14/1/2020) malam ke rumah kost.
Di sana, pelaku merayu gadis Madura untuk melakukan hubungan badan, layaknya pasangan suami istri.
Untuk meyakinkan gadis Madura, pelaku berjanji akan menikahinya.
"Korban, statusnya masih pelajar," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Jumat (17/1/2020).
Setelah berbuat dosa, kata AKP Nining Dyah, pelaku mengantarkan gadis Madura pulang ke rumahnya.
Namun, gadis Madura hanya minta diturunkan di Pasar Pakong.
• Anak Kiai Ternama di Jombang Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati
• Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Anak Kiai Ternama Jombang Diminta Cepat Ditahan
Setelah itu, gadis Madura meminta dijemput kepada pamannya.
Kemudian, bersama pamannya, gadis Madura pulang ke rumahnya.
Sesampai di rumahnya, gadis Madura langsung mengadu kepada orang tuanya.
Di rumahnya, gadis Madura menyebut bahwa dirinya telah disetubuhi dua kali oleh pelaku.
Mendengar hal itu, orang tua gadis Madura langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
"Pelaku sudah kami amankan dan sudah ada di Rumah Tahanan (rutan) Polres Pamekasan," ungkap dia.
• Drama Korea Pengganti Crash Landing on You Berjudul Hi Bye Mama, Siap Tayang Februari 2020 Mendatang
• DPC PPP Sumenep Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Pilkada Sumenep 2020, Simak Syarat-Syaratnya
AKP Nining Dyah menyebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian itu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu buah celana jeans warna biru dan satu buah BH warna hitam.
Kemudian, ada satu buah sweeter rajut warna abu-abu, satu buah kerudung pasmina warna abu-abu, dan satu buah CD warna hitam bermotif polkadot.
Lebih lanjut, AKP Nining Dyah menyebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E, UU RI No. 17 tahun 2016.
Kata dia, pelaku ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
• Buka Jasa Prostitusi Online, Muncikari di Blitar Ternyata Bekerja Jadi Wanita Pemandu Lagu
• Drama Korea Pengganti Crash Landing on You Berjudul Hi Bye Mama, Siap Tayang Februari 2020 Mendatang
Rayuan Maut Kakek kepada Gadis
Seorang kakek berusia 55 tahun asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, mencabuli anak tetangganya yang masih belia.
Kakek bernama Imam Maksum itu bermodal tipu daya dan iming-iming uang Rp 20.000 untuk membujuk bocah tersebut tiap kali aksi.
"Tiga kali (mencabuli). Kapok sudahan," kata Imam, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (16/12/2019).
Pencabulan itu terjadi karena Imam yang sudah beristri tak kuat menahan hawa nafsu.
Pencabulan pertama ia lakukan pada September lalu. Lokasinya di dekat rumah korban.
Imam mengaku sering mengawasi gerak-gerik korbannya karena kerap dimintai tolong orang tua korban untuk mengambil buah kelapa di pekarangan rumah.
"Kemudian diulangi kembali Oktober, dengan iming-iming sebesar Rp 20.000 serta tipu muslihat," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Pencabulan kedua terjadi di gubuk yang lokasinya tak jauh dari rumah korban.
AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menuturkan, pelaku membujuk sang bocah dengan alasan untuk bermain bersama.
"Kejadian ketiga di lokasi yang sama, dengan iming-iming yang sama (uang Rp 20.000)," tutur AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Pada aksi ketiga itu, seorang tetangga korban tak sengaja melihat aksi pencabulan di gubuk tersebut.
Mengetahui aksinya terendus, Imam lalu buru-buru lari.
Saksi itu pun mendatangi sang korban dan mengajaknya pulang.
"Karena saksi belum bisa tanya mendalam ke korban, saksi berdiskusi dengan perangkat dusun," jelas AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Lalu sang bibi korban berbicara dari hati ke hati kepada anak tersebut," sambung dia.
Dari situlah, kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, awal mula aksi Imam terbongkar.
Kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, polisi tak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka yang hanya tiga kali mencabuli korban.
Polisi bersama perangkat desa saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau warga dan orang tua untuk menjaga lingkungan sekitar, melihat sekeliling, dan tetap waspada," imbau AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Kejadian apapun tetap harus diantisipasi," tuturnya.
Selain itu, polisi juga masih berkoordinasi dengan psikolog untuk pemulihan trauma korban.
Polisi juga pengecekan kondisi kejiwaan sang pelaku.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aflahulabidin)