Berita Kediri
Salon Pijat Plus Plus Digerebek Polisi, Buka Layanan Prostitusi untuk Klien pada Masing-Masing Paket
Polisi menetapkan pemilik salon pijat sebagai tersangka kasus prostitusi dalam penggerebekan itu.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polisi menetapkan pemilik salon pijat sebagai tersangka kasus prostitusi dalam penggerebekan itu
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Sebuah salon pijat di Jalan Sersan Harun, Kota Kediri, digerebek polisi.
Penggerebekan dilakukan karena salon pijat ini juga melayani pijat plus prostitusi.
Saat digerebek, polisi mendapati adanya layanan pijat plus di salah satu kamar pijat berlangsung.
• Merasa Terus Dipojokkan, Teddy Bongkar Isi Perjanjiannya dengan Lina yang Berisi Resiko Berat
• Kisah Gadis Madura Ditinggal di Pinggir Pasar setelah Dicabuli Kekasih, Tak Diantar Pulang ke Rumah
• Drama Korea Hi Bye Mama Tayang Gantikan Crash Landing on You, Comeback Kim Tae Hee setelah 5 Tahun
Dalam penggerebekan itu, penyidik telah menetapkan pemilik salon pijat sebagai tersangka kasus prostitusi.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, terungkapnya salon pijat refleksiologi yang juga melayani prostitusi dari laporan masyarakat.
"Petugas satreskrim telah melakukan pemeriksaan," kata AKBP Miko Indrayana, Jumat (17/1/2020).
"Saat digrebek, ditemukan satu pelanggan dan satu terapis yang melakukan perbuatan cabul," sambung dia.
AKBP Miko Indrayana menyebut, salon pijat refleksiologi ini menawarkan tiga paket pijat plus plus kepada pengguna jasa.
• Panti Pijat di Kota Kediri Ditutup Paksa Satpol PP, Pramupijat dengan Rok Mini Diminta Keluar
• Sudah Ditutup Satpol PP, Tempat Panti Pijat di Kota Kediri Nekat Kembali Beroperasi
"Paketnya A, B dan C. Tarifnya kisaran Rp 150.000 sampai Rp 250.000," ungkap AKBP Miko Indrayana.
"Masing-masing paket dapat tawaran kegiatan seksual," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kegiatan prostitusi berkedok salon ini telah berlangsung sekitar 5 bulan terakhir.
Setelah buka praktik selama 5 bulan baru kedoknya terungkap.
Petugas telah menetapkan satu orang tersangka kasus prostitusi berkedok salon pijat refleksiologi atas nama EPW (23), selaku pemilik dan pengelola salon pijat.

• DPC PPP Sumenep Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Pilkada Sumenep 2020, Simak Syarat-Syaratnya
Petugas masih belum melakukan upaya penahanan.