Berita Sampang

Tak Lagi Jadi Karyawan, Pria di Sampang Nekat Bobol Gudang Rokok, Rugikan Mantan Bos Jutaan Rupiah

Pelaku aksi pencurian rokok itu ternyata dilakukan oleh mantan karyawan gudang rokok.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Patrick Sison/AP via chicagotribune.com
ilustrasi - Tak Lagi Jadi Karyawan, Pria di Sampang Nekat Bobol Gudang Rokok, Rugikan Mantan Bos Jutaan Rupiah 

“Akibat dari ulahnya Imam Mudin disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP," kata dia.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Nasib Buntung Maling di Sampang, Motor Curian Mogok di Jalan, Berakhir Babak Belur Dihajar Massa

Sopir Truk Fuso Kaget Ada Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kabin Kendaraannya saat Parkir di Rumah Makan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved