Berita Sampang
Tak Lagi Jadi Karyawan, Pria di Sampang Nekat Bobol Gudang Rokok, Rugikan Mantan Bos Jutaan Rupiah
Pelaku aksi pencurian rokok itu ternyata dilakukan oleh mantan karyawan gudang rokok.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Patrick Sison/AP via chicagotribune.com
ilustrasi - Tak Lagi Jadi Karyawan, Pria di Sampang Nekat Bobol Gudang Rokok, Rugikan Mantan Bos Jutaan Rupiah
“Akibat dari ulahnya Imam Mudin disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP," kata dia.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.
• Nasib Buntung Maling di Sampang, Motor Curian Mogok di Jalan, Berakhir Babak Belur Dihajar Massa
• Sopir Truk Fuso Kaget Ada Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kabin Kendaraannya saat Parkir di Rumah Makan