Berita Sampang

Tak Lagi Jadi Karyawan, Pria di Sampang Nekat Bobol Gudang Rokok, Rugikan Mantan Bos Jutaan Rupiah

Pelaku aksi pencurian rokok itu ternyata dilakukan oleh mantan karyawan gudang rokok.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Patrick Sison/AP via chicagotribune.com
ilustrasi - Tak Lagi Jadi Karyawan, Pria di Sampang Nekat Bobol Gudang Rokok, Rugikan Mantan Bos Jutaan Rupiah 

Pelaku aksi pencurian rokok itu ternyata dilakukan oleh mantan karyawan gudang rokok

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Imam Mudin (31), warga Jalan Merpati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dibekuk anggota Polres Sampang.

Penangkapan itu dilakukan setelah Imam Mudin melakukan pemboblan gudang rokok di Jalan Diponegoro.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, Imam Mudin pemboblan gudang dan mengambil 20 slot rokok.

Tak Hanya Berhasil Jadi Kapolri, Idham Azis juga Sukses Antar 2 Putranya Raih Prestasi Tertinggi ini

Berulah di Kota Malang, Pemuda asal Surabaya ini Kena Batunya, Terbongkar Semua Tabiat Buruknya

Rampas Ponsel Wanita, Dua Pelaku Jambret di Bangkalan Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Massa yang Geram

AKP Riki Donaire Piliang menuturkan, aksi itu dilakukan tersangka pada 9 Januari 2020, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat beraksi, tersangka mengunakan penutup wajah dengan sarung bermotif kotak agar mukanya tidak dikenali di CCTV.

“Kasus pencurian itu dirasakan oleh pemilik setelah mengetahui sejumlah rokok miliknya berkurang," kata AKP Riki Donaire Piliang kepada TribunMadura.com, Sabtu (18/1/2020).

"Sehingga pemilik mengecek melalui CCTV,” sambung dia.

Tersangka meloncat pagar untuk memasuki gudang rokok tersebut.

Setelah itu, ia masuk ke gudang melalui jendela yang sebelumnya telah jebol menggunakan obeng kecil.

GEGER Pasangan di Sampang Pesan Kamar Hotel No 13 Berujung Tragis, Fakta Sebenarnya Dikuak Polisi

Awalnya Kenalan Lewat Medsos, Pasangan Bukan Suami Istri ini Langsung Janjian Bertemu di Kamar Hotel

ilustrasi
ilustrasi (Patrick Sison/AP via chicagotribune.com)

Pencurian itu membuat pemilik gudang rokok mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000.

“Setelah melihat CCTV wajahnya, ternyata pelaku merupakan mantan karyawan gudang rokok itu,” imbuhnya.

Pemilik gudang kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke polisi.

Selanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang bersantai di teras.

“Akibat dari ulahnya Imam Mudin disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP," kata dia.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.

Nasib Buntung Maling di Sampang, Motor Curian Mogok di Jalan, Berakhir Babak Belur Dihajar Massa

Sopir Truk Fuso Kaget Ada Mayat Laki-Laki Ditemukan di Kabin Kendaraannya saat Parkir di Rumah Makan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved