Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Mengenakan Seragam SMA, Pelajar Bunuh Begal Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, Berlangsung Tertutup

ZA sendiri datang untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. 

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan para saksi.

Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan pihak Bhakti, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.

"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bhakti ketika dikonfirmasi.

Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis.

Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pasal  338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Di sisi lain, pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko turut berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA.

Ilustrasi
Ilustrasi (Northern York County Regional Police nycrpd.org)

Prijo menerangkan, meski secara usia ZA masih dibawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi.

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban).

Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer.

Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan"

"Contohnya kalau ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan.

Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.

"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tutup Prijo. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved