Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, Hadirkan Saksi dari UB, Sekolah Bela Terdakwa Soal Pisau

Sidang kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, hadirkan saksi dari Universitas Brawijaya, pihak sekolah membela terdakwa soal pisau di jok motor

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN
Siswi SMA berinisial V yang merupakan teman dekat ZA saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). V menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal. 

Sidang Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, Hadirkan Saksi dari UB, Sekolah Bela Terdakwa Soal Pisau

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sidang kasus pelajar SMA bunuh begal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dengan terdakwa ZA, pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang digelar Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (20/1/2020) telah selesai.

Sidang yang dimulai pukul 09.25 WIB itu berakhir pada pukul 12.20 WIB atau hampir selama 2,5 jam lebih.

Para saksi baik dari pihak terdakwa dan kejaksaan secara bergantian memasuki ruang sidang dan memberikan keterangannya di depan hakim.

Kuasa hukum terdakwa ZA, Bhakti Riza mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan sebanyak tiga saksi dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal kali ini.

"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com ), Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan guru sekolah ZA dihadirkan pihaknya agar lebih jelas mengapa ZA membawa pisau di dalam jok sepeda motor.

"Tadi, pihak gurunya sudah mengungkapkan di dalam persidangan bahwa pisau dapur tersebut dibawa ZA untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah.

Dan pihak sekolahnya pun sudah mengerti dan memberikan izin," jelasnya.

Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara

Pelajar Asal Papua Tiba-tiba Kesurupan di Jalan Veteran Kota Kediri, Inilah yang Akhirnya Terjadi

Download Lagu Dance Monkey dari Tones And I, Populer di Youtube, Lengkap Lirik dan Cara Download

Sedangkan untuk saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya ( UB ), dalam persidangan menjelaskan alasan pembenar dan alasan pemaaf kenapa peristiwa ini sampai terjadi.

"Tadi saksi ahli menjelaskan kalau peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara yaitu menghilangkan nyawa saja melainkan juga dari perspektif lain.

Karena saat kejadian terdapat unsur ancaman pemerkosaan dan meminta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu," bebernya.

Ditambahkan, bahwa dalam keterangan yang disampaikan, saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA, siswa SMA yang menjadi terdakwa karena membunuh begal .

"Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif dimana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif di di pembunuhan berencana tersebut.

Dan saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut," ungkapnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved