Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara
Sidang pelajar SMA di Malang bunuh begal hari ini digelar, website Pengadilan Negeri Kepanjen diretas: begal dibela pelajar dipenjara
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
Sidang Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Senin Hari ini Digelar,
Website Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas: begal dibela pelajar dipenjara
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sidang lanjutan terhadap terdakwa ZA, pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang membunuh begal, kembali digelar Senin (20/1/2020) hari ini, di Pengadilan Negeri Kepanjen .
Menariknya, bersamaan dengan sebelum digelarnya sidang mengadili kasus matinya seorang begal oleh ZA tersebut, situs milik Pengadilan Negeri Kepanjen Malang diretas.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan para saksi. Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan pihak Bhakti, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.
"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bhakti ketika dikonfirmasi.
Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
• Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, Hadirkan Saksi dari UB, Sekolah Bela Terdakwa Soal Pisau
• Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya Pertanyakan Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Di sisi lain, pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko turut berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA.
Prijo menerangkan, meski secara usia ZA masih dibawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.
"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi.
Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.
Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.
"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer.