Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya Pertanyakan Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya ( UB ) Pertanyakan Kejanggalan Dalam Persidangan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya ( UB ) Lucky Endrawati Pertanyakan Kejanggalan Dalam Persidangan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya ( UB ) mempertanyakan tentang kejanggalan dalam persidangan kasus pelajar SMA bunuh begal dengan terdakwa ZA, Senin (20/1/2020) di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Saksi ahli hukum pidana dari UB Malang, Lucky Endrawati mempertanyakan, tentang pasal yang dikenakan kepada terdakwa ZA.
"Menurut saya pasal-pasal yang disangkakan tidak pas dengan kronologis dan peristiwanya itu. Dimana Pasal 340 yang menjadi satu jenis dengan Pasal 338 dan Pasal 351.
Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana yang memang bertujuan untuk membunuh orang.
Sedangkan Pasal 351 merupakan penganiayaan sehingga tidak pas sama sekali dengan kejadian yang menimpa ZA ini," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com ), Senin (20/1/2020).
• Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara
• Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, Hadirkan Saksi dari UB, Sekolah Bela Terdakwa Soal Pisau
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan mengapa dalam dakwaan juga tidak men jucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Sehingga sidang yang berlangsung ini seharusnya terbuka bukan tertutup karena dalam dakwaan tidak menjucto kan dengan UU No.11 Tahun 2012.
Kalau dakwaan telah menjucto kan dengan UU SPPA barulah sidang dilakukan secara tertutup.
Karena itu saya mempertanyakan siapa yang menentukan bahwa sidangnya ini dilakukan tertutup," tegasnya.
Menurut Lucky Endrawati, ZA yang masih pelajar SMA ini mengalami keguncangan hebat ketika peristiwa itu terjadi.
• Pelajar Asal Papua Tiba-tiba Kesurupan di Jalan Veteran Kota Kediri, Inilah yang Akhirnya Terjadi
• Panglima Perang ISIS yang Dijuluki Jabba The Hutt Ditangkap Polisi, Meski Obesitas tapi Menakutkan
"Karena ada serangan serta ancaman dari begal yang mengatakan kalau temannya itu akan diperkosa, sehingga ZA mengalami sebuah keguncangan hebat yang akhirnya melakukan hal itu kepada begal.
Sekarang laki laki mana yang ketika ada ancaman seperti itu namun tidak melakukan tindakan sama sekali.
Dan keguncangan hebat yang dirasakan ZA ini tidak akan terjadi bila tidak ada ancaman seperti itu," bebernya.
Lucky Endrawati juga mengungkapkan kondisi ZA ketika menjalani persidangan.
"Tadi saya lihat ZA cukup tenang dalam menjalani persidangan.
Hakim pun juga sempat bertanya kepada ZA apakah mengerti yang dikemukakan oleh saksi ahli.
Dan ZA kemudian menjawab kalau mengerti terhadap apa yang dikemukakan oleh saksi ahli," tandasnya.