Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, Hadirkan Saksi dari UB, Sekolah Bela Terdakwa Soal Pisau
Sidang kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, hadirkan saksi dari Universitas Brawijaya, pihak sekolah membela terdakwa soal pisau di jok motor
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
Sidang Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, Hadirkan Saksi dari UB, Sekolah Bela Terdakwa Soal Pisau
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sidang kasus pelajar SMA bunuh begal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dengan terdakwa ZA, pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang digelar Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, Senin (20/1/2020) telah selesai.
Sidang yang dimulai pukul 09.25 WIB itu berakhir pada pukul 12.20 WIB atau hampir selama 2,5 jam lebih.
Para saksi baik dari pihak terdakwa dan kejaksaan secara bergantian memasuki ruang sidang dan memberikan keterangannya di depan hakim.
Kuasa hukum terdakwa ZA, Bhakti Riza mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan sebanyak tiga saksi dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal kali ini.
"Saksinya yang kita bawa ada tiga yaitu pihak guru sekolah atas nama Maidah, tetangga di sekitar rumah ZA , dan saksi ahli pidana yaitu Lucky Endrawati," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmadura.com ), Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan guru sekolah ZA dihadirkan pihaknya agar lebih jelas mengapa ZA membawa pisau di dalam jok sepeda motor.
"Tadi, pihak gurunya sudah mengungkapkan di dalam persidangan bahwa pisau dapur tersebut dibawa ZA untuk mengerjakan prakarya pembuatan stik kayu es krim di sekolah.
Dan pihak sekolahnya pun sudah mengerti dan memberikan izin," jelasnya.
• Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara
• Pelajar Asal Papua Tiba-tiba Kesurupan di Jalan Veteran Kota Kediri, Inilah yang Akhirnya Terjadi
• Download Lagu Dance Monkey dari Tones And I, Populer di Youtube, Lengkap Lirik dan Cara Download
Sedangkan untuk saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya ( UB ), dalam persidangan menjelaskan alasan pembenar dan alasan pemaaf kenapa peristiwa ini sampai terjadi.
"Tadi saksi ahli menjelaskan kalau peristiwa ZA ini tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif perkara yaitu menghilangkan nyawa saja melainkan juga dari perspektif lain.
Karena saat kejadian terdapat unsur ancaman pemerkosaan dan meminta harta benda sehingga pasal 49 ayat 2 KUHP harus diterapkan karena keadaan yang memaksa dan ada pembenarnya dengan peristiwa itu," bebernya.
Ditambahkan, bahwa dalam keterangan yang disampaikan, saksi ahli juga mempertanyakan terkait pasal 340 yang dikenakan kepada ZA, siswa SMA yang menjadi terdakwa karena membunuh begal .
"Di dalam pasal itu ada unsur kumulatif dimana seseorang dapat dikenakan pasal tersebut bila dalam kondisi tenang ketika merencanakan pembunuhan berencana dan ada motif di di pembunuhan berencana tersebut.
Dan saksi melihat bahwa ZA tidak ada sama sekali unsur kumulatif dari pasal tersebut," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya bersiap untuk menghadapi sidang ZA selanjutnya yang akan digelar Selasa (21/1/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidangnya akan digelar berurutan. Besok Selasa (21/1/2020) pembacaan tuntutan, Rabu (22/1/2020) pledoi dan Kamis (23/1/2020) pembacaan putusan," tandasnya.
Siswi SMA Teman Dekat ZA juga Jadi Saksi
Menjelang sidang kasus siswa SMA membunuh begal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (20/1/2020) dimulai, nampak ada seorang remaja perempuan yang duduk di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kepanjen .
Perempuan itu memakai seragam SMA putih abu abu, memakai jilbab warna putih, berjaket putih serta memakai masker warna merah.
Perempuan itu kemudian ikut masuk dalam ruang persidangan ketika persidangan ZA dimulai.
Dan sekitar pukul 10.55 WIB, remaja perempuan itu keluar dari ruang sidang.
Namun ia tidak langsung pulang begitu saja namun masih menunggu di kursi tunggu PN Kepanjen hingga acara persidangan usai.
TribunJatim.com lalu penasaran siapa perempuan yang memakai seragam SMA itu. Dan akhirnya langsung menanyakannya kepada kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.
"Itu teman dekat ZA yang dibonceng naik sepeda motor saat kejadian perampokan begal itu terjadi. Inisialnya adalah V," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/1/2020).
Ia menjelaskan V tersebut adalah saksi yang dihadirkan dari pihak kejaksaan.
"Tadi di persidangan, pihak kita menghadirkan tiga saksi sedangkan dari pihak kejaksaan ada empat saksi.
Dan salah satunya yaitu V karena yang mengetahui kejadian tersebut," jelasnya.
Namun sayang, pihak keluarga yang selalu mendampingi V tidak berkenan untuk diwawancarai lebih lanjut.
Sidang sendiri rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Kejari Kepanjen Akhirnya Buka Suara
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum / Kasipidum Kejaksaan Negeri Kepanjen, Sobrani Binzar memberikan penjelasan terkait kasus pelajar SMA bunuh begal yang dilakukan ZA, siswa SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Saya mau meluruskan untuk perkara ini. Fakta persidangan yg menggambarkan proses itu, kita hormati itu.
Kita jangan beropini sebelum ada proses persidangan untuk menentukan hukumannya," beber Sobrani ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).
Pada saat persidangan, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sobrani menyebut, tidak ada dakwaan hukuman seumur hidup yang ditujukan ke ZA atas pasal 340 KUHP.
"Terkait perkara ini terdapat dakwaan seumur hidup. Itu kami pastikan tidak ada, karena yang menjadi terdakwa anak. Maka dari itu, proses hukum melalui sistem persidangan anak," terangnya.
Karena status ZA masuk pada perkara anak, ancaman hukumannya lebih sedikit daripada hukuman dewasa.
"Ancaman hukumannya setengah dari hukuman umur dewasa," ucap Sobrani.
Terkait penerapan pasal berlapis yang didawakan kepada ZA, Sobrani menerangkan semua kronologi harus dibuktikan secara valid di persidangan.
"Yang dinamakan pasal berlapis bukan semuanya. Tapi yang dibuktikan salah satu dari pasal tersebut karena sifatnya subsider.
Alternatif sifatnya, kalau 340 KUHP tidak terbukti, maka akan kita buktikan 338 KUHP.
Kalau tidak terbukti, maka ke 351 KUHP, sehingga yang kemarin beredar berita itu didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," jelasnya.
Demikian juga terkait pembuktian dakwaan pembunuhan berencana maupun pembelaan diri.
"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," tandas Sobrani. (Kukuh Kurniawan/Erwin Wicaksono)