Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara

Sidang pelajar SMA di Malang bunuh begal hari ini digelar, website Pengadilan Negeri Kepanjen diretas: begal dibela pelajar dipenjara

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ilustrasi - Sidang pelajar SMA di Malang bunuh begal hari ini digelar, website Pengadilan Negeri Kepanjen diretas: begal dibela pelajar dipenjara 

Sidang Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Senin Hari ini Digelar,

Website Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas: begal dibela pelajar dipenjara

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sidang lanjutan terhadap terdakwa ZA, pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang membunuh begal, kembali digelar Senin (20/1/2020) hari ini, di Pengadilan Negeri Kepanjen .

Menariknya, bersamaan dengan sebelum digelarnya sidang mengadili kasus matinya seorang begal oleh ZA tersebut, situs milik Pengadilan Negeri Kepanjen Malang diretas.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan para saksi. Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan pihak Bhakti, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.

"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bhakti ketika dikonfirmasi.

Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Sidang Pelajar SMA Bunuh Begal di Malang, Hadirkan Saksi dari UB, Sekolah Bela Terdakwa Soal Pisau

Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya Pertanyakan Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pasal  338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Di sisi lain, pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko turut berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA.

Prijo menerangkan, meski secara usia ZA masih dibawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi. Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi.

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer.

Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan"

"Contohnya kalah ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan.

Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.

"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tutup Prijo.

Pelajar Asal Papua Tiba-tiba Kesurupan di Jalan Veteran Kota Kediri, Inilah yang Akhirnya Terjadi

Mengenakan Seragam SMA, Pelajar Bunuh Begal Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, Berlangsung Tertutup

Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas

Sementara itu, Situs www.pn-kepanjen.go.id sedang diretas menjelang sidang kasus pembunuhan seorang begal oleh ZA anak dibawah umur yang juga pelajar SMA .

Tampilan website milik Pengadilan Negeri Kepanjen itu tampak berbeda dari biasa, Minggu (19/1/2020).

Ketika dibuka, laman situs terpampang tulisan Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L.

Ada juga tulisan yang berbunyi. Ngebela diri kok dipenjara. begal dibela pelajar dipenjara .

Hukum sobat gurun emang beda!

Dari kalimat yang tertuang, disebut-sebut tulisan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang mendera ZA, pelajar asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terlibat kasus pembunuhan begal.

Hingga kini, belum ada konfirmasi dari Pengadilan Negeri Kepanjen atas kasus ini.

Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas peretasan situs tersebut. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved