Berita Bangkalan

Warga Bangkalan Curi Mobil Tetangga Sendiri, Harga Rp 80 Juta Dijual Rp 20 Juta, Lalu Terkena Karma

Warga Bangkalan mencuri mobil tetangga sendiri, harga Rp 80 juta ditawarkan pembeli Rp 20 juta lalu terkena karma

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Unit Reskrim Polsek Kamal menangkap pelaku pencurian mobil, AFS (29), warga Jalan Jambu Raya Perumnas, Desa Banyuajuh Kecamtan Kamal, Kabupaten Bangkalan di Jalan Teratai Tambaksari Surabaya, Senin (20/1/2020). 

Warga Bangkalan Curi Mobil Tetangga Sendiri, Harga Rp 80 Juta Ditawarkan Pembeli Rp 20 Juta lalu Kena Karma

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Unit Reskrim Polsek Kamal Bangkalan Madura, menangkap pelaku pencurian mobil, AFS (29), warga Jalan Jambu Raya Perumnas, Desa Banyuajuh Kecamtan Kamal, Kabupaten Bangkalan di Jalan Teratai Tambaksari, Surabaya, Senin (20/1/2020).

Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolsek Kamal berserta barang bukti berupa satu unit Toyota Krista warna biru metalik bernopol M 1076 HM.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah gunting dan sebuah kunci kontak duplikat.

Kapolsek Kamal AKP Abd Kadir mengungkapkan, rumah itu hanya ditempati mobil, tidak berpenghuni.

Di sebelahnya adalah rumah pelaku, pengangguran dengan dua anak.

"Kami menangkap saat pelaku janjian sama pembeli. Ditawar Rp 20 juta," ungkapnya kepada Tribunmadura.com .

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus pencurian mobil Toyota Krista tersebut.

Mobil jenis Kijang produksi tahun 2000 itu diparkir di rumah kosong milik warga setempat.

"Sejak awal kecurigaan kami tidak mungkin orang jauh, ternyata benar.

Sebelum bersepakat dengan pembeli, mobil disembunyikan dengan cara berpindah-pindah," tegasnya.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi menambahkan, pencurian mobil Toyota Krista tersebut terjadi dua minggu lalu, Kamis (8/1/2020) sekitar pukul 20.45 WIB.

"Korbannya seorang perempuan, mobil itu jarang dipakai.

Saat hendak memanasi, mobil sudah raib," imbuh Bahrudi.

Dalam aksinya, lanjut Bahrudi, pelaku merusaka gembok pagar garasi dengan gunting.

Ia menghidupkan mesin dengan menggunakan kunci duplikat.

"Malam itu juga, pelaku membawa kabur mobil tersebut ke Surabaya.

Korban menderita kerugian sekitar Rp 80 juta," papar mantan KBO Reskrim itu.

Atas tindakan itu, AFS terancam hukuman pidana selama lima tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved