Berita Surabaya
Niat 'Nakal' Dua Pemuda di Surabaya Kandas di Jalan, Uang Rp 300 Ribu Hasil Patungan Ikut Lenyap
Wahyu (23) dan Burhanuddin (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng setelah bertemu seseorang di Jalan Kalidami.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Wahyu (23) dan Burhanuddin (25) diringkus Unit Reskrim Polsek Gubeng setelah bertemu seseorang di Jalan Kalidami
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rencana pesta sabu dua pemuda di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, gagal.
Rencana aksi Wahyu (23) dan Burhanuddin (25) gagal setelah keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng.
Keduanya diringkus polisi di Jalan Kalidami, Kecamatan Gubeng, Rabu (8/1/2020) malam.
• TNI Polri dan Warga Pamekasan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Cegah Banjir saat Musim Hujan
• Dapat Cerita Mengejutkan dari Istri, Pria Jember ini Cari Saudara Ipar & Membacoknya hingga Terkapar
• Bupati Pamekasan Komitmen Berantas Aksi Jual Beli Jabatan dalam Dunia Pendidikan selama Periodenya
Saat itu, keduanya hendak pulang setelah bertransaksi sabu.
"Kami hentikam setelah informasi masuk kepada kami terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Sherly Mayasari, Selasa (21/1/2020).
"Berdasarkan ciri-ciri yang mengarah kepada keduanya, maka anggota melakukan penggeledahan di sekitar Jalan Kalidami," sambung dia.
Menurut AKP Sherly Mayasari, kedua tersangka membeli sabu itu kepada seorang pengedar sabu berinisial B.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka membeli barang haram itu ke pengedar sabu seharga Rp 300 ribu.
"Keduanya sengaja patungan untuk beli sabu untuk dikonsumsi bersama," tambahnya.
• Jangan Tunggu Parah, Anak yang Demam dan Muncul Bintik Merah Diharuskan Segera Diperiksa ke Dokter
• Alasan Fattah Jasin Kembalikan Formulir Penjaringan Bakal Calon Bupati ke PPP pada Hari Terakhir
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 0,48 gram sabu.
Penjual Nasi Goreng Nyambu Bisnis Sabu
Seorang pemuda asal Jalan Kupang Gunung, Kota Surabaya, bernama Muhammad Maarif nekat berbisnis sabu.
Bisnis sabu itu mulai dilakukan Muhammad Maarif setelah merasa hasil jualan nasi goreng tidak cukup untuk memenuhi hidupnya.
Namun, bisnis sabunya itu justru mengantarkannya ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Adhiem Widigdo dijelaskan, selain membeli, terdakwa juga menjual sabu.
Kejadian itu bermula pada 15 Oktober 2019 silam.
• Mobil Polisi Tabrak Pengendara di Kota Malang, Polresta Malang Kota Tanggung Biaya Perawatan Korban
• Ulat Bulu Teror Warga Kota Kediri saat Musim Penghujan, Berjatuhan Ketika Pohon Tertiup Angin
Dia menelpon rekannya Rio Wijaya (DPO) untuk memesan sabu seharga Rp 500 ribu.
Rio kemuidna mengantarkan barang pesanan sabu itu dengan cara dilempar ke pintu depan rumah terdakwa.
Pada hari yang sama, terdakwa menjual nasi goreng dan menjual sabu tersebut kepada Rido (DPO).
Ia memberikan satu plastik klip berisi jenis sabu dengan harga Rp 150.000 ribu dengan cara bertemu di Jalan Simorukun.
"Mendapat informasi masyarakat, kepolisian melakukan penangkapan di rumah terdakwa," kata JPU, Senin (13/1/2020).
"Ditemukan satu buah kotak tisu warna merah muda yang di dalamnya terdapat satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa kristal putih dengan berat bruto 2,30 gram," sambungnya.
"Lalu sedotan plastik warna putih, satu buah korek api gas warna biru. Di dalam lemari pakaian ditemukan barang berupa satu plastik klip kecil," ucap dia.
"Plastik itu berisi kristal warna putih dengan berat bruto 0,6 gram, 20 plastik klip kosong, dan satu timbangan elektrik warna silver," tambah dia.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya tak ajukan eksepsi.
"Kami lanjut dengan keterangan saksi-saksi yang mulia," terang Sisca.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Potret Haru Ayah di Trenggalek Lihat Tubuh Anak Dibawa Masuk ke Ambulans, Wajahnya Penuh Air Mata
• Mobil Polisi Polresta Malang Kota Tabrak 10 Pemotor, Korbannya Keluhkan Pusing hingga Luka Robek