Berita Pamekasan
Diduga Ada Pungutan Liar di Wisata Api Tak Kunjung Padam, Disparbud Pamekasan Panggil Pokdarwis
Pengunjung yang datang ke Api Tak Kunjung Padam Kabupaten Pamekasan diduga dimintai uang tambahan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengunjung yang datang ke Wisata Api Tak Kunjung Padam Kabupaten Pamekasan diduga dimintai uang tambahan oleh oknum tak bertanggung jawab
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pamekasan memanggul pengurus dan anggota Pokdarwis pengelola Wisata Api Tak Kunjung Padam di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Pemanggilan itu dilakukan Disparbud Pamekasan untuk mengklarifikasi mencuatnya isu maraknya pungutan retribusi liar terhadap pengunjung yang datang ke Wisata Api Tak Kunjung Padam.
Sekretaris Disparbud Pamekasan, Saiful Haq Ramli mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada semua pengelola pariwisata mulai dari Pokdarwis hingga warga setempat, Selasa (21/1/2020).
• VIRAL Driver Ojek Online Kena Prank Siswa SMP, Pesanan Makanan Seharga Rp 525.000 Dibatalkan
• Alasan Polresta Malang Kota Beri Nama Singo Arema Police sebagai Tim Pembasmi Kejahatan Jalanan
• Median Jalan Akses Menuju Jembatan Suramadu Ditanami 1.000 Pohon Mahoni, Jadi Tampak Lebih Hijau
Selain itu, dia menjelaskan, Pokdarwis yang pihaknya panggil yakni Perkumpulan Pemuda Peduli Wisata (P4) sebagai pengelola Wisata Api Tak Kunjung Padam.
Ada pun maksud dan tujuan dilakukan pemanggilan itu, kata Saiful, untuk menindaklanjuti sejumlah keluhan pengunjung terkait adanya retribusi liar di Wisata Api Tak Kunjung Padam.
Saiful mengutarakan, pihaknya sudah mendapat sejumlah keterangan dan memperoleh kesepakatan yang disepakati, di antaranya;
1. Semua unsur yang hadir sepakat menciptakan situasi dan kondisi yang baik, tertib dan aman di Destinasi Wisata Api Tak Kunjung Padam.
2. Semua unsur yang hadir sepakat mendukung terhadap upaya pengembangan dan memajukan Destinasi Wisata Api Tak Kunjung Padam.
3. Untuk menciptakan situasi dan kondusifitas Destinasi Wisata Api Tak Kunjung Padam semua unsur yang hadir sepakat menghentikan sementara retribusi masuk, baik yang dilakukan Pemerintah Desa Larangan Tokol dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang bekerja sama dengan Perkumpulan Pemuda Peduli Pariwisata Api Alam.
4. Khusus retribusi parkir tetap dilakukan yang besarnya harus sesuai dengan Praturan Daerah No 1 Tahun 2016 dan dilaksanakan dengan tertib, sopan dan ramah.
5. Untuk pengelolaan selanjutnya terhadap Destinasi Wisata Api Tak Kunjung Padam supaya dibicarakan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan Pemerintah Desa Larangan Tokol dan pihak lain yang diperlukan.
• Amar Putusan Belum Diputuskan, Terpidana Kasus Pencurian di Lapas Kelas IIA Bojonegoro Meninggal
• Kades di Sampang Diimbau Tak Gelar Konvoi saat Pelantikan, Polres Sampang Siap Tilang Pelanggarnya
Tidak hanya itu, kata Saiful, dalam pertemuan yang sudah digelar pihaknya itu dia juga meminta agar Pokdarwis dan warga sekitar saling bersinergi menjaga dan mengelola wisata Alam.
“Dari hasil pemanggilan, ada beberapa poin yang di sepakati. Menjaga keamanan dan kenyamanan," kata Saiful kepada TribunMadura.com, Rabu (22/1/2020).
"Melakukan pengembangan wisata, dan menghentikan retribusi liar masuk wisata,” sambung dia.
Tidak hanya itu, adanya kejadian ini, pihaknya berharap, untuk sementara pengelola tidak lagi menarik retribusi liar.
“Sementara waktu memperhatikan retribusi yang masuk wisata,” ujarnya.
Sementara itu, Nurahman Koordinator Pengelola yang sekaligus warga setempat, mengaku siap menjaga keamanan wisata Api Tak Kunjung Padam.
• Bikin Resah Warga, Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek di Kamar Kost, Hal Tak Terduga Ditemukan
• Polresta Malang Kota Kini Punya Tim Singo Arema Police, Membasmi Kejahatan Jalanan yang Meresahkan
Utamanya, kata dia, mengenai kenyamanan pengunjung dan masyarakat sekitar.
Menurut Nurahman, saat ini penarikan retribusi di Wisata Api Tak Kunjung Padam memang belum teratur dan belum tertata dengan baik.
Sehingga kata dia, memang perlu adanya perbaikan dari Pemkab setempat.
“Semua masyarakat sepakat pengembangan wisata untuk kesejahteraan masyarakat setempat,” tehasnya.
Berdasar informasi yang dihimpun TribunMadura.com, dugaan adanya retribusi liar yang dilakukan oleh oknum setempat itu bekisar Rp 40 ribu untuk Bus, Rp 10 ribu untuk mobil pribadi, dan Rp 5 ribu untuk motor.
Selain itu, pihak pengelola juga masih meminta uang karcis perorang Rp 2.000.
• Gubernur Khofifah Ajak Satpam se-Jatim Pesta Durian, Sebut Buahnya Didatangkan Khusus dari Malang
• Pamit Kerja, Pemuda Trenggalek Tak Kunjung Pulang, Ditemukan Tewas di Pohon Durian Keesokan Harinya