Berita Bojonegoro
Amar Putusan Belum Diputuskan, Terpidana Kasus Pencurian di Lapas Kelas IIA Bojonegoro Meninggal
Narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro itu menjalani hukuman pidana selama lima tahun.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro itu menjalani hukuman pidana selama lima tahun
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Bojonegoro meninggal dunia.
Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang meninggal dunia itu diketahui bernama Siar (52), warga Kabupaten Tulungagung.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Edy Saryanto menyebut, Siar meninggal dunia dikarenakan sakit.
• Komisioner KPU Tersangka Korupsi, Dulu Sempat Larang Mantan Napi Koruptor Maju Nyalon Kepala Daerah
• Dua Napi Rutan Kelas IIB Trenggalek Gagal Dapat Remisi Natal, Ternyata Begini Alasan Sebenarnya
• Median Jalan Akses Menuju Jembatan Suramadu Ditanami 1.000 Pohon Mahoni, Jadi Tampak Lebih Hijau
Edy Saryanto mengaku, sudah mendapat laporan dari petugas terkait riwayat sakit yang diderita Siar, sebelum narapidana tersebut meninggal.
Menurut Edy Saryanto, Siar dilaporkan sakit Senin (20/1/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Siar sempat dirawat di ruang medis Lapas Kelas IIA Bojonegoro hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
"Meninggalnya saat akan di bawa ke rumah sakit, punya penyakit jantung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Edy menjelaskan, begitu napi meninggal pihak keluarga juga sudah dihubungi dan membenarkan kalau Siar memang punya penyakit jantung.
• Gubernur Khofifah Ajak Satpam se-Jatim Pesta Durian, Sebut Buahnya Didatangkan Khusus dari Malang
• Pamit Kerja, Pemuda Trenggalek Tak Kunjung Pulang, Ditemukan Tewas di Pohon Durian Keesokan Harinya
Jenazahnya dilakukan autopsi di RSUD Bojonegoro dan selanjutnya dipulangkan ke rumah duka.
"Keluarga juga membenarkan kalau Siar ini punya sakit jantung, sudah diautopsi dan kita pulangkan," ujarnya.
Mantan petugas lapas nusakambangan itu menambahkan, jika Siar merupakan napi kasus pencurian dengan pemberatan, pindahan dari Lapas Kediri.
Pemindahan narapidana tersebut sudah biasa dilakukan antar Lapas, termasuk salah satunya yang dilakukan terhadap napi atas nama Siar.
Sesuai dengan amar putusan, napi tersebut menjalani hukuman pidana selama lima tahun dan bebas pada 2023.

• SMPN 2 Bangilan Tuban Dibobol Maling, Kerugian Sekolah Mencapai Ratusan Juta Rupiah
• Ratusan Guru Honorer di Tuban Tuntut Kesejahteraan ke Dewan, Akui hanya Digaji Rp 300 Ribu Per Bulan
Namun, di tengah menjalani setengah dari amar putusan, dia menghembuskan napas terakhir.