Berita Bangkalan

Fatwa Sesat Sang Ustaz Bikin Warga Resah, Sebut Konsumsi Sabu Tidak Haram, Begini Penjelasannya

Akibat fatwa sesat sang ustaz di Bangkalan, Madura, membuat warga Bangkalan resah. Ustaz tersebut menyebutkan jika mengonsumsi sabu tidak haram

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Fatwa Sesat Sang Ustaz Bikin Warga Resah, Sebut Konsumsi Sabu Tidak Haram, Begini Penjelasannya 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Akibat fatwa sesat sang ustaz di Bangkalan, Madura, membuat warga Bangkalan resah.

Bahkan, akibat fatwa sesatnya, beberapa santri mengikuti ajaran sesatnya itu.

Ustaz tersebut menyebutkan jika mengonsumsi sabu tidak haram, karena tidak ada dalil di Al Quran.

Tentu saja, akibat fatwa tersebut, ia diburu polisi, dan kini meringkuk di dalam penjara.

Genderang perang Polres Bangkalan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu semakin nyaring ditabuh.

Rumah seorang ustaz pun digerebek karena mengedarkan sabu.

Hal itu terungkap dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).

Download Lagu MP3 Dance Monkey dari Tones And I Viral di Youtube, Lengkap Link Download dan Liriknya

Ilustrasi pesta narkoba
Ilustrasi pesta narkoba (indiatoday.in)

"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra di hadapan awak media.

ustaz tersebut berinisial AM ( 46), warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.

AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.

Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya.

Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.

"Kami kehilangan jejak saat memburunya.

Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk.

Tidak ada perlawanan," jelasnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved