Berita Trenggalek
Setubuhi Dua Putri Kandungnya, Bapak Asal Trenggalek Nangis di Depan Polisi, 'Saya Minta Maaf'
M (51) nekat menyetubuhi kedua anak kandungnya setelah menikah dengan istri keduanya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
M (51) nekat menyetubuhi kedua anak kandungnya setelah menikah dengan istri keduanya
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - M (51) tak bisa membendung air matanya saat ikut dalam rilis kasus di Polres Trenggalek, Rabu (22/1/2020).
Warga Kabupaten Trenggalek itu tampak menangis mengungkapkan permintaan maafnya kepada kedua anak kandungnya.
Ia mengaku, aksi bejat itu dilakukan untuk memenuhi hasrat birahinya.
• Cerai dengan Istri Pertama, Ayah Asal Trenggalek Setubuhi Dua Putrinya setelah Menikahi Istri Kedua
• VIRAL Driver Ojek Online Kena Prank Siswa SMP, Pesanan Makanan Seharga Rp 525.000 Dibatalkan
• PKL dan Parkiran Pasar Polowijo Waru Bikin Kemacetan, Pemkab Pamekasan Siapkan Rencana Penertiban
"Saya minta maaf kepada anak saya, kepada masyarakat," kata M, sambil menangis.
M dilaporkan telah menyetubuhi kedua anak kandungnya, sebut saja Bunga dan Mawar.
Aksi pertama dilakukan kepada anak keduanya ketika korban masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan keterangan polisi, M menyetubuhi mawar sebanyak tiga kali dalam rentang tahun 2017 hingga 2018.
Setelah rentang waktu itu, M kembali berusaha menyetubuhi Mawar.
• SMPN 2 Bangilan Tuban Dibobol Maling, Kerugian Sekolah Mencapai Ratusan Juta Rupiah
• Nasib Buntung Maling di Sampang, Motor Curian Mogok di Jalan, Berakhir Babak Belur Dihajar Massa
Namun, aksi itu gagal karena Mawar berontak dan lari.
Di sela waktu itu, M juga menyetubuhi anak pertamanya, Bunga, pada 2018.
Itu dilakukan ketika Bunga sudah menikah dan pisah ranjang dengan suaminya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, M menikah dua kali.
Bunga dan Mawar adalah buah hati M dengan istri pertama.
• Pura-Pura Jadi Pembeli di Minimarket, Maling ini Bawa Pulang Kamera Auditor, Aksinya Terekam CCTV
• Maling Spesialis Rumah Kosong di Mojokerto Pakai Celana Kolor saat Beraksi, Bantah Pakai Ilmu Hitam

Seluruh aksi berlangsung setelah M menikah lagi.
"Penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama," kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
"Dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," sambung dia.
Polisi sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.
Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019.
• Tes SKD CPNS 2019 Tinggal Menghitung Hari, SMPN 1 Sampang Berbenah Siapkan Ruangan dan Komputer
Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi.
M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. (aflahulabidin)
• Beri Perpanjangan Kontrak, Persebaya Sebut Osvaldo Haay Ingin Cari Pengalaman Baru, Pertanda Apa?